Jufrry Maykel Manus, kuasa hukum Roger, mengatakan, sesuai dengan keinginan keluarga, pihaknya juga akan meminta agar Roger dapat direhab di Lido. Jufrry mengatakan, Roger sudah mengakui bahwa di adalah pencandu narkoba. Sesuai dengan undang-undang, kata Jufrry, Roger seharusnya menjalani hukuman rehabilitasi.
"Pasal 54 Undang-Undang Narkotika menyatakan, seorang pencandu wajib ditempatkan di panti rehab. Itu merupakan perintah dari undang-undang dan wajib. Kemudian Pasal 103 Undang-Undang Narkotika menyatakan, apabila seseorang terbukti sebagai pencandu, dalam kewenangannya, majelis hakim dapat menempatkan seorang pencandu untuk direhabilitasi," ujar Jufrry.
Menurut Jufrry, Roger mengenal narkoba jenis putau sejak empat bulan lalu. Dia menambahkan, Roger menyesali perbuatannya dan merasa diperbudak oleh narkotika.
Jufrry mengatakan, jaksa penuntut umum telah mendakwa Roger dalam persidangan sebelumnya dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba. Roger dituntut dengan hukuman 1,5 tahun penjara.