Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Ryan Tumiwa Ingin Disuntik Mati dan Menggugat UU ke MK

Kompas.com - 04/08/2014, 20:27 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ignatius Ryan Tumiwa (48) mengaku mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal keinginannya untuk melakukan suntik mati karena dilatarbelakangi ketidakmampuannya untuk berobat ke psikiater.

Karena tak juga memiliki biaya, Ryan sempat mengajukan keinginannya untuk melakukan suntik mati kepada Komnas HAM dan Kementerian Kesehatan. Namun, karena keinginannya ditolak atas alasan undang-undang, Ryan kemudian mengajukan gugatan ke MK.

Warga Taman Sari, Jakarta Barat, itu mengajukan permohonan uji materi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 344 terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Pasal itu digugat karena dianggap tidak melegalkan upaya bunuh diri.

Pasal 344 berbunyi, "Barang siapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutnya dengan nyata dan dengan sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun."

"Keinginan lain saya melakukan gugatan ke MK, supaya dilihat oleh media, siapa tahu nanti ada yang mau bantu saya berobat ke psikiater supaya sakit depresi saya bisa sembuh," ujar Ryan, saat ditemui di rumahnya di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, Senin (4/8/2014).

Ryan mengatakan, karena hidup seorang diri dan tidak mempunyai pekerjaan, selama ini ia tidak mempunyai biaya untuk dapat berkonsultasi dengan psikiater.

Saat ditanya soal keseriusannya untuk suntik mati, Ryan menjawab, itu hanya salah satu solusi apabila nanti ia sudah tidak memiliki jalan keluar untuk menyelesaikan masalah yang ia hadapi, terutama depresi yang dialaminya.

Ryan terakhir kali bekerja sebagai karyawan di sebuah perusahaan swasta sebagai staf keuangan, pada 1998. Sejak saat itu, hingga setahun belakangan, ia hanya mengandalkan pekerjaan paruh waktu dan uang tabungan yang ditinggalkan orangtuanya.

"Saya ini jobless, sudah tidak punya apa-apa lagi. Kedua orangtua saya juga sudah meninggal," ujar pria yang mengaku lulusan pascasarjana Universitas Indonesia pada 1998 tersebut.

Baca juga: Minta Bunuh Diri Dilegalkan, Ryan Dinasihati Hakim MK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Megapolitan
Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Megapolitan
Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan, Camat: Dia Kena Sanksi Sosial

Pemerkosa Remaja di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan, Camat: Dia Kena Sanksi Sosial

Megapolitan
Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

Megapolitan
Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Megapolitan
Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di 'Busway', Polisi Masih Selidiki

Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di "Busway", Polisi Masih Selidiki

Megapolitan
Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Megapolitan
Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Megapolitan
Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Megapolitan
Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Megapolitan
Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Megapolitan
Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com