Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Suntik Mati, Seorang Warga Jakarta Minta MK Legalkan Bunuh Diri

Kompas.com - 04/08/2014, 19:28 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Ignatius Ryan Tumiwa (48) mengajukan permohonan uji materi Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 344 terhadap Undang-undang Dasar 1945 ke Mahkamah Konstitusi.

Pasal itu dianggap menghalangi niatnya untuk menyuntik mati diri sendiri. Hal tersebut diutarakannya dalam sidang perkara pada 16 Juli 2014, seperti dilansir dalam risalah sidang di laman resmi Mahkamah Konstitusi, www.mahkamahkonstitusi.org, Senin (4/8/2014).

Pasal 344 berbunyi: "Barang siapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutkannya dengan nyata dan sungguh-sungguh dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun".

Perkara yang diajukan Ryan terdaftar No. 55/PUU-XXI/2014. Sidang perkara tersebut diketuai oleh Hakim Aswanto dan beranggotakan Hakim Patrialis Akbar dan Hakim Anwar Usman.

Dalam kesaksiannya, warga Taman Sari, Jakarta Barat itu mengaku pernah menanyakan perihal kebijakan suntik mati ke Departemen Kesehatan.

"Jadi saya pernah menanyakan, gitu ke Departemen Kesehatan kalau orang yang mau disuntik mati gitu kan ada halangan dari KUHP. Nah, jadi saya menggugat KUHP Pasal 344, kalau enggak salah," ujar Ryan kepada Hakim Aswanto.

Ryan mengaku depresi karena saat ini ia tidak memiliki pekerjaan. Ia khawatir bagaimana memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari jika tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan.

Apalagi, imbuhnya, saat ini ia belum menikah dan tidak memiliki keluarga yang tinggal dengannya.

"Saya kan sekarang dalam kondisi tidak bekerja, gitu. Jadi, saya juga bingung juga gitu ke depannya bagaimana. Terus sedangkan di kita kan di Indonesia yang tidak bekerja itu tidak mendapatkan tunjangan," ujarnya.

Menanggapi gugatan Ryan tersebut, Hakim Patrialis Akbar mengaku ngeri sekaligus prihatin. Patrialis heran ada orang yang ingin melegalkan suntik mati yang dilarang secara hukum.

"Saudara Ryan ini kalau saya baca dari permohonannya ini, pertama saya ngeri permohonan ini. Di sisi lain saya sedih juga nih dengan permohonan Saudara ini, ya. Ini permohonannya ini luar biasa ini, supaya bagaimana orang bisa disuntik mati," kata Patrialis.

Sedangkan Hakim Anwar Usman meminta Ryan memperbaiki petitum permohonannya. Menurut Anwar, pada petitum nomor empat yang berisikan permintaan kepada Pemerintah untuk membuat peraturan pelaksanaan izin suntik mati bukanlah kewenangan MK.

"Tapi begini, mudah-mudahan (gugatan) akan ditarik kembali setelah mendapat nasehat dari para hakim tadi," kata Anwar.

Dalam persidangan, Ketua Hakim Aswanto menjelaskan kepada Ryan bahwa dalam KUHP tidak mengatur adanya hak untuk melakukan bunuh diri dengan suntik mati. Ia menambahkan, dokter pun tidak dapat mengabulkan permintaan Ryan untuk disuntik mati karena akan tersandung hukum pidana.

"KUHP itu tidak memberikan hak kepada seseorang untuk diakhiri hidupnya. Karena kalaupun Pasal 344 nanti ini diubah, itu tetap harus dipidana. Saya ingin mengingatkan kalau Saudara Ryan minta supaya dokter melakukan suntik mati, dokter juga tidak bisa melakukan karena ada pasal lain lagi. Dokter bisa masuk penjara," ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Kritik Wacana Gubernur DKI Ditunjuk Presiden, Fraksi PDI-P: Jangan Kebiri Hak Warga!

Kritik Wacana Gubernur DKI Ditunjuk Presiden, Fraksi PDI-P: Jangan Kebiri Hak Warga!

Megapolitan
Tolak RUU DKJ soal Gubernur DKI Ditunjuk Presiden, F-PKS: Harus Kembali ke Semula

Tolak RUU DKJ soal Gubernur DKI Ditunjuk Presiden, F-PKS: Harus Kembali ke Semula

Megapolitan
Belum Dapat Izin PUPR, Perbaikan Saluran Air di Pondok Pinang Baru Rampung Setengah

Belum Dapat Izin PUPR, Perbaikan Saluran Air di Pondok Pinang Baru Rampung Setengah

Megapolitan
Aiman Janggal Dilaporkan atas Ujaran Kebencian SARA, Pengamat: Mungkin Polisi Mengaitkan Persoalan Antargolongan

Aiman Janggal Dilaporkan atas Ujaran Kebencian SARA, Pengamat: Mungkin Polisi Mengaitkan Persoalan Antargolongan

Megapolitan
Minimarket di Bekasi Dirampok, Pelaku Bawa Kabur Uang Rp 60 Juta

Minimarket di Bekasi Dirampok, Pelaku Bawa Kabur Uang Rp 60 Juta

Megapolitan
Anaknya Dibunuh Alung, Ayah Korban Sebut Keluarga Pelaku Tak Tunjukkan Iktikad Baik

Anaknya Dibunuh Alung, Ayah Korban Sebut Keluarga Pelaku Tak Tunjukkan Iktikad Baik

Megapolitan
Bakal Berangkatkan Relawan ke Palestina, Masjid di Tanjung Priok Tak Gandeng Pihak Lain

Bakal Berangkatkan Relawan ke Palestina, Masjid di Tanjung Priok Tak Gandeng Pihak Lain

Megapolitan
Cek Perbaikan Saluran Air di Pondok Pinang, Wali Kota Jaksel: Mudah-mudahan Bisa Atasi Banjir

Cek Perbaikan Saluran Air di Pondok Pinang, Wali Kota Jaksel: Mudah-mudahan Bisa Atasi Banjir

Megapolitan
Dokter Sebut Kasus Pneumonia Anak Melonjak 10 Persen di RSAB Harapan Kita

Dokter Sebut Kasus Pneumonia Anak Melonjak 10 Persen di RSAB Harapan Kita

Megapolitan
Hingga Kini, 500 Orang Daftar Jadi Relawan ke Palestina di Masjid Al-Muqarrabien Tanjung Priok

Hingga Kini, 500 Orang Daftar Jadi Relawan ke Palestina di Masjid Al-Muqarrabien Tanjung Priok

Megapolitan
Buka Pendaftaran Relawan ke Palestina, Masjid di Tanjung Priok Prioritaskan yang Berlatar Belakang Medis

Buka Pendaftaran Relawan ke Palestina, Masjid di Tanjung Priok Prioritaskan yang Berlatar Belakang Medis

Megapolitan
Kritik Aturan Gubernur DKI Ditunjuk Presiden, F-NasDem: Itu Renggut Hak Rakyat

Kritik Aturan Gubernur DKI Ditunjuk Presiden, F-NasDem: Itu Renggut Hak Rakyat

Megapolitan
Lahan Kantor Desa Setiamekar Diduga Bersengketa, Pemilik Sah Masih Menanti Eksekusi

Lahan Kantor Desa Setiamekar Diduga Bersengketa, Pemilik Sah Masih Menanti Eksekusi

Megapolitan
Tak Revisi Naskah meski Dilarang Bicara Politik di Pentas Teater, Butet: Kalau Dianggap Melanggar, Silakan Tangkap

Tak Revisi Naskah meski Dilarang Bicara Politik di Pentas Teater, Butet: Kalau Dianggap Melanggar, Silakan Tangkap

Megapolitan
Terkendala Curah Hujan, Proyek Jembatan Mampang Ditargetkan Baru Rampung Akhir Desember 2023

Terkendala Curah Hujan, Proyek Jembatan Mampang Ditargetkan Baru Rampung Akhir Desember 2023

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com