Ketua BEM UI Ivan Riansa mengatakan, kasus tersebut sudah cukup lama tersendat. "Tidak ada alasan bagi polisi menghentikan kasus ini," kata dia di Mapolda Metro Jaya.
Mereka yang menamakan diri "Solidaritas Mahasiswa UI untuk Adili Sitok" menuntut agar polisi mengusut tuntas kasus ini dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan memanggil kembali sastrawan Sitok untuk menjalani pemeriksaan. Pemanggilan dijadwalkan pekan depan, dan akan dipertemukan dengan pelapor, RW.
"Setelah tanggal 21 ya dia dijadwalkan dipertemukan dengan RW," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.