"Kita proses pelarangannya, termasuk dengan mengusulkan penutupan situs dan aplikasi pemesanan mobil rental Uber," kata Akbar di Balaikota Jakarta, Senin (18/8/2014).
Mantan Kepala Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta itu menjelaskan, jasa sewa mobil mewah Uber telah terbukti melanggar aturan yang ada.
Ia tak menampik layanan sewa mobil Uber yang ditawarkan itu turut berperan dalam meminimalisasi kemacetan Ibu Kota. "Tapi, keberadaan mereka (Uber) itu justru bisa mengganggu keberlangsungan angkutan umum yang resmi dan memiliki izin. Jadi, harus dihapus itu," kata Akbar.
Akbar menyarankan agar pihak Uber segera mengurus izin operasional sesuai peraturan yang berlaku di Ibu Kota. Setelah itu, mobil-mobil mewah yang telah beroperasi di Jakarta sejak Rabu (13/8/2014) lalu itu akan diuji kir, kelaikan, serta dipasang pelat kuning.
"Kita sudah pernah undang pihak Uber untuk membicarakan masalah ini. Tapi, mereka tidak datang dan tidak memenuhi undangan kita," kata Akbar.
Layanan sewa mobil Uber ini menyediakan jasa angkutan mirip taksi untuk para pengguna aplikasinya di perangkat mobile. Pengguna bisa memesan mobil melalui aplikasi mobile Uber. Tarif berlaku layaknya taksi dengan biaya minimum dan hitungan berdasarkan waktu dan jarak.
Posisi dan ketersediaan mobil sewaan yang tersedia pun dapat dipantau melalui ponsel. Layanan Uber saat ini baru terkonsentrasi di sekitar area CBD Sudirman dan Kuningan. Mobil-mobil yang disediakan memang tergolong mewah, seperti Toyota Camry, Alphard, hingga Mercedes Benz S-Class.
Ulasan mengenai layanan jasa taksi mewah ini baca: Mencoba Jasa "Mobil Sewaan Mewah" Uber di Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.