Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Kritik Polisi yang akan SP3 Kasus Sitok Srengenge

Kompas.com - 09/09/2014, 06:30 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidikan kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh sastrawan Sitok Srengenge terhadap seorang mahasiswi Universitas Indonesia (UI) yaitu RW akan dihentikan oleh Polda Metro Jaya. Hal ini mendapat tanggapan keras dari masyarakat yang mereka tuangkan lewat kicauan di media sosial Twitter.

Salah satunya adalah dari penulis buku, Merry Magdalena, yang berkicau dalam akunnya @MerryMP. Merry mengungkapkan kekecewaannya dengan cara menulis tweet sebagai berikut.

"Memperdaya, menzinahi, menghamili perempuan yang bukan istrinya, bahka seusia anaknya. Terus bebas. Enak ya Sitok," tulis @MerryMP dalam aku teitternya.

Tidak hanya Merry, calon anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta, Fahira Idris, juga turut mengomentari dalam akunnya @fahiraidris. Fahira memberi retweet pada pada tweet milik @bayprio.

"#JLEB RT @bayprio: Berbahagialah para pemerkosa, anda akan bebas dinegri tanpa hukum, ketika gadis itu bukan saudara penegak hukum. #sitok" tulisnya.

Kicauan itu pun dilanjutkan dengan  retweet dari akun yang sama seperti sebulan lalu.

"Gila ini negara. Korban dan pelaku pemerkosaan ada, masing2 mengakui. Kok dilepas. Bahaya peneggak hukum kita, bahaya. #sitok" tulis akun @bayprio yang di-retweet oleh Fahira.

Selain itu, masyarakat umum juga tak kalah menunjukan ketidaksetujuan atas kasus Sitok ini.

"Bagaimana bs seorang pemerkosa berjalan bebas dr #hukum sementara para korbannya menanggung aib seumur hidup ? Keadilannya dimana ? #sitok" tulis pemilik akun @Abika_Trader dengan hashtag #sitok

"Kasus #Sitok dibikin terbengkalai, para penjahat kelamin bakal makin berjaya. Bakal makin banyak juga korban yg simpan derita dalam senyap," tulis pemilik akun @darmantompul.

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya akan menghentikan kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan sastrawan Sitok Srengenge terhadap seorang mahasiswi Universitas Indonesia (UI) RW. RW melaporkan Sitok ke polisi dengan tuduhan tidak bertanggung jawab atas hubungan mereka hingga RW hamil.

"Kami akan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) karena harus ada kepastian hukum," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto di Jakarta Senin (8/9/2014).

Guna menerbitkan SP3, Heru menuturkan penyidik kepolisian akan gelar perkara dengan menghadirkan kejaksaan, pengacara pelapor dan terlapor.

Heru mengatakan penyidik kesulitan mencari alat bukti atas tuduhan korban RW terhadap Sitok.

Heru mengungkapkan hubungan intim yang dilakukan Sitok dengan RW berulang kali sehingga tuduhan perkaranya lemah.

"Mengapa korban melaporkan setelah hamil dan kejadian pemerkosaannya bisa berulang kali?" ujar Heru seraya menambahkan tuduhan RW terhadap Sitok tidak memenuhi unsur pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com