Menurut koordinator masyarakat gusuran setempat, H Nawawi, ada lebih kurang 50 bangunan yang masih ditempati penghuninya karena belum mendapat ganti rugi, termasuk rumah miliknya.
"Sebenarnya sudah tidak ada masalah. Besaran ganti rugi yang ditawarkan juga cukuplah kalau saya hitung-hitung. Kami tunggu langkah Pemkot (Depok) saja," kata Nawawi di kediamannya, RT 2 RW 2 Kemirimuka, Beji, Depok, Kamis (11/9/2014).
Nawawi pun menyebutkan angka Rp 6,36 juta untuk besaran ganti rugi per meter tanah yang akan dia dapatkan. Dengan nominal itu, dia menganjurkan warga di lingkungannya untuk menerima ganti rugi tersebut dan merelakan lahan mereka.
Menurut Nawawi, sebagian warga yang lebih dulu mendapat ganti rugi untuk proyek yang sama memperoleh nilai yang lebih kecil. Dia mengakui, harga lama ganti rugi itu yang membuatnya bertahan hingga sekarang.
"Dulu mereka tahan harga, kami tahan harga. Pokoknya jangan sampai proyek ini menyentuh lahan yang belum diberikan ganti ruginya," kata pria yang sudah tinggal di Kemirimuka sejak 1974 itu.
Pada akhir Agustus 2014, Ombudsman mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan pembangunan jalan tol ini. Rekomendasi itu keluar karena proyek ini dinilai mala-administrasi terkait proses pembebasan lahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.