"Saya ingin Pemprov DKI ini membantu. Saya bekerja untuk Pak Jokowi. Lihat saja berapa kali Pak Jokowi meresmikan busway. Itu untuk mengejar supaya program transportasi berjalan," kata Udar saat ditahan oleh pihak Kejaksaan Agung, Rabu (17/9/2014) malam, seperti dikutip harian Warta Kota.
"Tapi, ada kesandung sedikit, bus yang berkarat, kenapa dibalik? Saya dijadikan tersangka kemudian jadi tahanan. Tolonglah kami," katanya lagi.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus transjakarta senilai Rp 1 triliun dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler Rp 500 miliar tersebut, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka.
Udar ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Mei 2014 bersama Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto.
Lima tersangka lain yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Armada Bus Transjakarta, DA; Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta, ST; BS selaku Dirut PT New Armada (PT Mobilindo Armada Cemerlang); AS selaku Dirut PT Ifani Dewi; dan CCK selaku Dirut PT Korindo Motors.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.