Meskipun sudah dilarang, mereka masih menggelar lapak mereka di trotoar Jalan Kyai Haji Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2014) pagi.
Sebagian dari mereka baru membuat kandang sementara yang terbuat dari bambu. Sementara itu, pedagang lain sudah mulai mengisi kandang-kandang tersebut dengan beberapa ekor kambing.
"Sudah tradisi dari dulu, Neng, dari zaman nenek moyang saya. Belum ada penertiban," kata Ali (38), seorang pedagang kambing saat ditemui di lapaknya.
Ali pun berniat akan tetap berjualan meskipun sudah dilarang. Ia menilai, aturan pelarangan jualan hewan kurban di jalan tidak sesuai dengan tradisi yang berjalan selama bertahun-tahun.
"Dulu-dulu enggak pernah dilarang, kenapa sekarang harus dilarang? Dari zaman Belanda juga Pasar Tanah Abang dikenal sebagai pasar kambing, sebelum jadi pasar tekstil," ujar dia dengan nada kesal.
Pedagang hewan kurban lainnya, Sefe'i (45), juga menyesalkan pelarangan berjualan hewan di jalan tersebut. Menurut dia, pedagang hewan kurban di jalan akan memudahkan akses orang yang hendak berkurban untuk membeli hewan.
"Kita cuma minta satu minggu doang sebelum Lebaran, masa enggak boleh sih?" kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.