Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Ditangkap, Tessy Akan Pesta Sabu dengan 2 Temannya

Kompas.com - 29/10/2014, 16:00 WIB
Fathur Rochman

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelawak senior, Kabul Basuki alias Tessy, ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri karena terbukti membawa dan menggunakan narkotika jenis sabu, pada Kamis (23/10/2014). Saat ditangkap, Tessy akan berpesta sabu bersama kedua temannya yang berinisial PS dan AJ.

"Ketiga tersangka yaitu T (Tessy), PS, dan AJ sebelumnya telah bersepakat untuk membeli narkotika jenis sabu dengan biaya ditanggung bersama," ujar Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Pol Agus Rohmat, saat menggelar jumpa pers di Mabel Polri, Jakarta, Rabu (29/10/2014).

Menurut Agus, mereka setidaknya telah berpesta sabu bersama sebanyak lima kali. Tessy ditangkap saat sedang menuju ke rumah AJ di daerah Bekasi. Agus menuturkan, penangkapan Tessy bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya pengedar narkotika di daerah Kampung Makassar Jakarta Timur.

Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pun melakukan penelusuran ke lokasi. Di sana, mereka melihat seseorang yang keluar rumah dengan mengendarai Mobil Mercedes Benz berwarna perak. Belakangan, pengemudi mobil tersebut diketahui adalah Tessy.

Mobil tersebut lalu menuju ke sebuah rumah di daerah Kampung Rawa Bugel RT 002/03 Kelurahan Marga Mulya, Bekasi. Di lokasi tersebut, petugas melakukan penangkapan dan menemukan dua paket sabu seberat 1,06 gram yang disembunyikan di dalam kotak kaca mata.

Di dalam rumah, lanjut Agus, diamankan dua orang berinisial PS dan AJ. Petugas menemukan satu set alat hisap sabu di dalam rumah yang ditinggali AJ. Usai melakukan penggeladahan di rumah AJ, petugas kembali meluncur ke rumah Tessy di daerah Kampung Makasar, Jakarta Timur.

"Ditemukan di dalam kamar tersangka (Tessy), seperangkat alat hisap narkotika jenis sabu," ujar Agus.

Agus mengatakan, Tessy diduga telah melanggar pasal 114 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1, juncto pasal 132 ayat 1, lebih subsider pasal 127 Undang-Undang RI Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman dari pasal itu minimal adalah 4 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup," ujar Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com