Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Akankah Fatimah Divonis Membayar Rp 1 M untuk Gugatan Anak dan Menantunya?

Kompas.com - 30/10/2014, 06:32 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Hari ini, Kamis (30/10/2014), nasib Fatimah (90) akan ditentukan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Setelah mengikuti proses persidangan selama berminggu-minggu, nenek ini akan berhadapan dengan sidang pembacaan vonis atas gugatan senilai Rp 1 miliar yang diajukan anak dan menantunya.

"Sidang putusan hari ini jam 09.00 WIB," tutur anak bungsu Fatimah, Masamah, kepada Kompas.com, Kamis pagi. Keputusan ini akan menentukan apakah Nurhakim (72), si menantu, akan mendapatkan ganti rugi atas obyek gugatan berupa tanah dan rumah yang sampai sekarang ditempati Fatimah.

Masamah berharap majelis hakim bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya. Dia tidak tega, ibundanya harus menjalani proses hukum seperti ini dalam usia senjanya. "Siapa coba yang enggak kasihan, kalau seorang ibu sudah tua begini dibuat pusing sama anaknya sendiri?"

Awal cerita

Kasus ini bermula pada 1987. Abdurahman, suami Fatimah--sekaligus ayah dari Nurhana, istri Nurhakim-- membeli tanah seluas 397 meter persegi di Cipondoh, Tangerang, Banten dari Nurhakim. Saat itu, tanah tersebut dihargai Rp 10 juta.

Di atas tanah itu kemudian dibangun rumah dengan dana Fatimah dan anak-anaknya, tetapi sertifikat kepemilikan tanah masih atas nama Nurhakim. Selama 27 tahun, keluarga Abdurahman dan Fatimah beserta beberapa anaknya tinggal di rumah tersebut.

Beberapa anak pasangan Abdurahman dan Fatimah yang sudah berkeluarga, saat itu tinggal terpisah, termasuk Nurhana dan suaminya. Selama itu pula, tak ada persoalan soal tanah dan rumah, termasuk masalah sertifikat yang masih atas nama Nurhakim.

Namun, pada 2011, setelah Abdurahman dan suami dari salah satu adik Nurhana yang adalah anggota TNI meninggal dunia, Nurhana bersama dengan suaminya mulai mempermasalahkan kepemilikan tanah tersebut.

Sebelumnya Fatimah mengaku telah empat kali meminta pengurusan ganti nama sertifikat, tetapi Nurhana dan Nurhakim selalu memberikan jawaban yang sama, menolak ganti nama. "Ini kan menantu sama mertua, enggak apa-apalah. Kayak enggak percaya banget," terang Masamah menirukan perkataan Nurhana dan Nurhakim.

Tiba-tiba sidang

Tak dinyana, pada 25 Juli 2014, Fatimah dipanggil ke persidangan tanpa tahu persoalan yang harus dihadapi. Di pengadilan, barulah dia tahu persidangan tersebut menyoal sertifikat tanah keluarga itu.

Setelah tahu duduk perkara persidangan, Fatimah mengaku sakit hati. "Saya tidak mau memaafkan (Nurhana dan Nurhakim), sudah terlanjur sakit hati," ujar dia.

Hubungan keluarga itu pun berantakan. Masing-masing pihak bersikukuh bahwa merekalah yang benar, dan tidak ada yang mau mengalah.

Pesan untuk berdamai yang sering dilontarkan oleh majelis hakim tak kunjung jadi pilihan mereka. "Kami enggak salah kok, ngapain minta damai?" kata Masamah.

Adapun Nurhana dalam program televisi Soimah menganggap ibunya tidak lagi sayang kepadanya. "Kasih ibu sepanjang masa, kasih anak sepanjang galang. Kok, sekarang ibu malah jadi terbalik ya?" ujar dia saat itu.

Selain Fatimah, Nurhana yang diwakili Nurhakim juga menggugat tiga orang saudaranya yang lain, yakni Rohimah, Marhamah, dan Masamah. Delik yang dipakai adalah penggelapan sertifikat dan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. Nurhana dan Nurhakim menuntut ganti rugi Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com