Fatimah sudah terlanjur sakit hati dengan menantu dan anaknya. "Tidak (mau damai)," kata Fatimah saat ditemui setelah sidang lanjutan kasus sengketa tanah yang dialaminya di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (30/9/2014). [Baca: Penggugat Ibu 90 Tahun Diminta Tanda Tangan oleh Hakim Saat Sidang]
Hal senada juga dituturkan oleh anak Fatimah yang turut hadir menemani dalam persidangan, Rohimah. Menurut dia Fatimah beserta seluruh keluarga besar sudah lebih dulu mengajukan musyawarah sebagai niat baik namun ditolak oleh Nurhakim. [Baca: Kubu Fatimah, Ibu 90 Tahun, Siapkan Surat Bukti untuk Dibawa ke Polisi]
"Mana mau damai dia, kalau damai juga tetap harus bayar (Rp 1 miliar). Lagian kan kami enggak salah," ujar Rohimah. Nurhakim sebagai pihak penggugat mengatakan bahwa dia mau saja berdamai tetapi konteks damai yang diajukan harus dia sepakati terlebih dahulu.
"Damai boleh, tetapi bagaimana dulu damainya," kata Nurhakim sembari tergesa-gesa meninggalkan PN Tangerang seusai sidang. Dia tidak menjelaskan damai seperti apa dan bagaimana ketentuan akan disepakati.
Kubu Fatimah akan terus menjalani proses hukum dengan akan menambahkan bukti untuk sidang selanjutnya, Selasa (7/10/2014). Bukti baru yang akan diajukan adalah tanda tangan Nurhakim di atas selembar kertas yang menyatakan tanahnya sudah dibayar lunas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.