Hakim memberi kesempatan bagi Fatimah dan anak-anaknya untuk menyiapkan dokumen serta surat sebagai bukti bahwa tanah yang disengketakan telah dibayar pihak Fatimah. [Baca: Penggugat Ibu 90 Tahun Diminta Tanda Tangan oleh Hakim Saat Sidang]
"Ini suratnya, ada tanda tangan Nurhakim sendiri. Saya bawa ke polisi secepatnya," kata Masamah, anak bungsu Fatimah yang juga menjadi tergugat, kepada Kompas.com.
Surat tersebut merupakan salah satu kesepakatan antara Nurhakim dan kubu Fatimah yang telah berlangsung cukup lama. Surat tersebut diterbitkan oleh Kelurahan Kenanga, tempat tanah yang digugat Nurhakim berada. [Baca: Hadapi Sidang Hari Ini, Ibu 90 Tahun Bawa Saksi dari Keluarga]
Di belakang surat itu berisi pernyataan yang ditulis dengan pulpen yang menyatakan tanah Nurhakim sudah dibayar almarhum Abdurahman, mendiang suami Fatimah.
Di surat tersebut juga terdapat tanda tangan pihak yang sepakat, yakni dari anak dan saudara Fatimah, juga tanda tangan Nurhakim.
Kuasa hukum Fatimah, Anthony Cholid, mengaku akan segera mengurus surat tersebut agar bisa jadi bukti kuat. "Saya bawa ke polisi secepatnya," ujar Anthony.
Sidang pada hari ini menghadirkan saksi sepupu Abdurahman, Mardi, yang bertugas sebagai sopir saat mengantarkan uang untuk membayar tanah milik Nurhakim. Tanah itu diakui adalah milik ayah Nurhakim yang diwariskan kepadanya.
Namun, suatu saat Abdurahman meminjam sertifikat tanah itu dan berjanji akan membayar harga tanah tersebut. Tanah itu, kata Fatimah, sudah dibayar pada tahun 1987 sebesar Rp 10 juta.
Sedangkan Nurhakim menuturkan, tanah miliknya belum pernah dibayar. Dia pun mengatakan bahwa mertuanya sendiri, Fatimah, suka berbohong dan memalsukan dokumen miliknya seperti KTP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.