Meskipun tidak ada kuitansi, kata Fatimah, ia memiliki bukti berupa tanda tangan Nurhakim di dalam satu surat pernyataan yang menyatakan bahwa tanahnya telah dibayarkan Abdu Rahman.
"Ini asli kok tanda tangan dia, bisa dicek. Dia yang setuju, iyain kalau sudah terima uang," kata Fatimah kepada Kompas.com di kediamannya, Jumat (26/9/2014).
Bukti tanda tangan tersebut ditorehkan di belakang kertas persetujuan di Kelurahan Kenanga saat Fatimah dan Nurhakim serta Nurhana melakukan mediasi. Bukti kertas tersebut telah diajukan di pengadilan dan masih dalam pertimbangan majelis hakim.
Fatimah beserta anak-anaknya yang juga menjadi tergugat yakin bahwa majelis hakim dapat membuat keputusan yang adil dan berpihak pada yang benar. Mereka pun yang memiliki bukti tanda tangan itu optimis bisa menjadi bukti kuat di pengadilan.
Persidangan kasus ini akan kembali digelar Selasa (30/9/2014) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Fatimah. Rencananya, akan dihadirkan satu orang saksi yang masih dirahasiakan. Peran saksi ini adalah yang ikut serta saat pembayaran uang tanah dari Abdu Rahman kepada Nurhakim sebesar Rp 10 juta di saat itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.