Tanah tersebut dikatakan oleh Nurhakim merupakan miliknya, dengan bukti nama sertifikat tanah atas namanya. Dia pun menuntut biaya ganti rugi terhadap mertuanya sebesar Rp 1 miliar.
Sedangkan keluarga Fatimah yang menetap selama 27 tahun di sana menuturkan telah dibayarkan pada tahun 1987 sebesar Rp 10 juta, hanya belum melakukan balik nama.
"Kami menuntut keadilan seadil-adilnya. Mana mungkin nenek-nenek gini nempatin tanah orang tanpa izin selama ini," tutur Rudi, cucu Fatimah kepada Kompas.com, Jumat (26/9/2014).
Rudi, mewakili keluarganya, merasa hal ini sudah tidak sekadar masalah sengketa tanah, tetapi telah menjadi kasus pencemaran nama baik keluarga besarnya. Dia pun sangat kecewa terhadap perlakuan Nurhakim yang sudah dianggap sebagai keluarga.
Saat ini, telah berkumpul keluarga besar Fatimah di rumahnya, mulai dari anak-anaknya hingga cucu dan para keponakan. Turut hadir kuasa hukum Aris Purnomo Hadi mendampingi keluarga Fatimah.
Pemeriksaan dari pengadilan yang dijadwalkan mulai jam 08.00 hingga kini belum dimulai. Anggota dari pengadilan pun belum terlihat ada di tempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.