Kuasa hukum Nurhana dan Nurhakim, Luhut Sinaga, pada Kamis (25/9/2014) mengatakan bahwa kliennya menggugat karena tidak ada jalan damai. "Mereka sama sekali tidak mau mengalah dan tidak mau bayar ganti rugi," kata Luhut. [Baca: Wanita Ini Mau Jual Ginjal untuk Bantu Ibu Bayar Gugatan Sengketa Tanah Rp 1 Miliar]
Menurut Luhut, Fatimah belum secara resmi memiliki tanah seluas 397 meter persegi yang kini menjadi rumahnya di Gang Musala RT 02 RW 01 No 11, Cipondoh, Kota Tangerang. [Baca: Digugat Atas Penggelapan Rumah, Fatimah Mengaku Diteror Anaknya Sendiri]
"Sertifikat tanahnya jelas atas nama Nurhakim, 70 tahun, suami dari Nurhana. Jadi pada tahun 1987 itu Fatimah meminjam sertifikat tanah milik Nurhakim untuk sebuah kepentingan. Saat Nurhakim mau mengambil balik sertifikat itu, Fatimah dan tiga anaknya yang tinggal di sana menahannya dan menjanjikan uang dari Rp 20 juta sampai Rp 50 juta. Uang itu tidak pernah ada sampai sekarang," kata Luhut.
Luhut mengatakan, jika memang Fatimah sudah membeli tanah tersebut, seharusnya kuitansinya ada. "Ini kan enggak ada. Gugatan Rp 1 miliar itu untuk mengganti materi sesuai dengan harga tanah tersebut," ujar Luhut. (Banu Adikara)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.