Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dwiki Dituntut Lebih Berat dalam Kasus SMAN 3 Jakarta, Pengacara Sebut Sederet Keberatan

Kompas.com - 05/11/2014, 06:42 WIB
Adysta Pravitra Restu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tuntutan jaksa untuk Dwiki Hendra Saputra dalam perkara dugaan penganiayaan yang menewaskan Arfiand Caesar Al-Irhami atau Aca (16), dinilai terlalu banyak hal yang memberatkan, terutama terkait pengategorian Dwiki sebagai terdakwa dewasa. Sederet keberatan pun dilontarkan pengacaranya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Aca tewas dalam kegiatan kepecintaalaman di SMAN 3 Jakarta. Dari beberapa terdakwa dalam kasus ini, Dwiki mendapat tuntutan hukuman lebih tinggi daripada yang lain. "Perbedaan (tuntutan) ini karena (Dwiki) dikatakan 18 tahun," kecam pengacara Dwiki, Dominggus, seusai sidang pembacaan tuntutan untuk Dwiki, Selasa (4/11/2014).

"Sekarang gini, Dwiki melakukan sesuatu masalah dengan pertanggungjawaban. Siapa yang bertanggungjawab? Ini (kegiatan) dalam kategori ekstrakurikuler sekolah," lanjut Dominggus.

Menurut Dominggus, kriteria dewasa yang dikenakan kepada Dwiki dianggap belum memenuhi syarat. Sebab, Dwiki masih berstatus pelajar, sama seperti 4 terdakwa lain yang divonis bebas bersyarat dalam perkara ini.

Adapun Dwiki, kata Dominggus, belum memenuhi unsur yang menyatakan dia telah berusia 18 tahun, batas waktu seseorang dianggap dewasa bila belum menikah. Saat kejadian, lanjut Dominggus, Dwiki masih berusia satu bulan sebelum 18 tahun.

Lalu, ujar Dominggus, kegiatan itu merupakan ekstrakurikuler sekolah yang punya penanggung jawab kegiatan tetapi sejak awal tak pernah ada pembinaan sepanjang kegiatan itu berlangsung. Padahal, kata dia, pembinaan kegiatan ekstrakurikuler menggunakan nama SMAN 3 Jakarta.

"Pada saat pemberangkatan kegiatan pecinta alam itu tidak ada pelepasan dari pembina," cetus Dominggus, yang kemudian juga mempertanyakan soal alumnus dalam kegiatan itu. Menurut dia, kehadiran alumnus dalam acara itu juga harus ditanyakan kepada sekolah.

Dengan sederet pertanyaan itu, Dominggus berpendapat SMAN 3 Jakarta juga harus turut diminta pertanggungjawaban atas kasus ini. Hal yang bisa dipersoalkan, kata dia, mencakup perizinan kegiatan, kegiatan itu sendiri, dan tak adanya pengawasan atas kegiatan tersebut.

"Apalagi saat hari keenam, di situ lepas dari pengawasan. Saat ini, Dwiki masih muda dan masih sekolah untuk masa depan. kami akan ajukan tuntutan itu, ada pertimbangan khusus," kata Dominggus.

Dominggus juga merasa ada kejanggalan lain dari pernyataan jaksa penuntut umum. Dwiki, sebut dia, dikatakan membunuh Aca. Padahal, menurut Dominggus Dwiki tidak membunuh melainkan hanya menampar yang tidak menyebabkan kematian.

Dalam pernyataannya, kata Dominggus, jaksa menyebut Dwiki bersama Putri melakukan penganiayaan. Padahal, ujar dia, faktanya tidak demikian. Pada saat kejadian, sebut dia, Dwiki sedang turun Gunung Burangrang dan Putri naik Gunung Tangkuban Parahu.

"Dwiki bilang sendiri waktu itu terdakwa Finishtra menginjak perut korban dan Dj menendang kepala pakai sepatu hiking. Beda juga loh sama Putri yang naik pasti membawa korban dalam kondisi lemas, ini kalau Dwiki turun," tambah Dominggus.

"Lebih lagi. Jaksa pakai yurisprudensi itu tidak sesuai hukum yang berlaku di negara kita. Batasan kita peraturan daerah, kenapa ada yurisprudensi," ujar Dominggus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 7 Mei 2024 dan Besok: Nanti Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 7 Mei 2024 dan Besok: Nanti Malam Hujan Ringan

Megapolitan
Provokator Gunakan Petasan untuk Dorong Warga Tawuran di Pasar Deprok

Provokator Gunakan Petasan untuk Dorong Warga Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Tawuran Kerap Pecah di Pasar Deprok, Polisi Sebut Ulah Provokator

Tawuran Kerap Pecah di Pasar Deprok, Polisi Sebut Ulah Provokator

Megapolitan
Tawuran di Pasar Deprok Pakai Petasan, Warga: Itu Habis Jutaan Rupiah

Tawuran di Pasar Deprok Pakai Petasan, Warga: Itu Habis Jutaan Rupiah

Megapolitan
Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Megapolitan
Kemiskinan dan Beban Generasi 'Sandwich' di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Kemiskinan dan Beban Generasi "Sandwich" di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Megapolitan
Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon 'Debt Collector'

Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon "Debt Collector"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

Megapolitan
Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Megapolitan
Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Megapolitan
Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com