"Hari ini korban dihadirkan melalui video jarak jauh," kata pengacara terdakwa Patra M Zen seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2014).
Patra mengatakan, sidang tersebut berjalan dengan baik karena catatan-catatan pada sidang telekonferensi terdahulu diakomodasi oleh majelis hakim.
"Di sidang terdahulu, ibu korban bereaksi ketika anak tidak menjawab sesuai dengan keinginannya," kata Patra.
Oleh karena itu, pada sidang kali ini, sang ibu berada sedikit di belakang AK, bukan persis di samping anak karena dikhawatirkan dia memengaruhi kesaksian bocah tersebut.
"Ketika ibunya tidak di samping, korban bebas dan santai dalam menjawab pertanyaan," katanya.
Sebelumnya, Patra pernah mengeluhkan gerak-gerik ibu korban yang duduk di samping saat telekonferensi dalam sidang terdahulu karena dianggap bisa memengaruhi jawaban korban.
"Kita minta kepada majelis hakim, meskipun saksi harus didampingi, pendamping jangan memengaruhi saksi," kata Patra seusai sidang pada Senin 3 November 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.