Usai membacakan pledoi tersebut, Majelis Hakim, Imam Gultom mempersilakan Dwiki bila ada yang ingin disampaikan. Dwiki pun menganggukkan kepala dan memperbaiki sikap duduknya.
"Saya tidak ada niat sama sekali (untuk menganiaya). Saya melakukan hanya untuk memotivasi dan melakukan sesuai pengurus. Saya meminta maaf kepada semua pihak, terutama kepada orangtua korban dan ibu saya," tutur Dwiki dalam akhir persidangan.
Setelah itu, majelis hakim mempersilakan pula jaksa penuntut umum, Sangaji, bila ada pembelaan.
"Setelah mendengarkan pembelaan dari saudara kuasa hukum terdakwa. Kami dari penuntut umum tetap akan pada tuntutan itu," ucap Sangaji.
Majelis hakim, pun menutup persidangan langsung mengambil keputusan perkara petang itu.
"Majelis hakim mengambil putusan perkara Saudara terdakwa. Bisa kita bacakan pekan depan, Selasa 18/11/2014," ucap Imam diikuti dengan ketukan palu tanda berakhirnya sidang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.