"Sepanjang itu bisa dilakukan di DPRD, ya di DPRD. Tapi kalau tempat pelantikan pastinya menyusul setelah keppres-nya selesai," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Dodi Riyadmadji saat ditemui di kantornya, Jumat (14/11/2014).
Dodi mengungkapkan, saat ini kewenangan pelantikan dilakukan oleh presiden di ibu kota negara. Hal tersebut diatur dalam Pasal 163 pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nnomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pasal itu menyebutkan bahwa apabila presiden berhalangan, maka pelantikan akan dilakukan oleh wakil presiden. Apabila wakil presiden berhalangan, maka pelantikan akan dilakukan menteri.
Dodi menegaskan, DPRD DKI tidak bisa membatalkan pelantikan itu meski saat ini tengah ada perbedaan pendapat di DPRD DKI Jakarta soal pengangkatan Basuki sebagai gubernur. Menurut dia, DPRD DKI Jakarta hanya bisa menggunakan hak-haknya seperti interpelasi hingga hak menyatakan pendapat kepada Basuki setelah melihat kinerjanya.
Dodi menilai Basuki tak akan mudah dijatuhkan jika tidak membuat kebijakan yang sangat meresahkan. "Itu tidak usah ditanyakan, kami bisa saksikan apa sih keputusan Ahok (Basuki) yang membuat resah," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.