Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Ada Pembatasan Umur, 70 Persen Angkutan Umum di Jakarta Berusia di Atas 10 Tahun

Kompas.com - 14/11/2014, 22:29 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memberlakukan aturan yang membatasi usia angkutan umum tak lebih dari 10 tahun. Namun, saat ini diperkirakan sekitar 70 persen angkutan umum yang beroperasi di DKI justru sudah berusia lebih dari 10 tahun.

"Tidak bisa langsung total (diterapkan aturan pembatasan usia itu), sebab 70 persen angkutan umum di Jakarta itu usianya di atas 10 tahun. Jakarta bisa kekurangan angkutan umum kalau melakukan (aturan itu) gitu aja tanpa solusi," kata Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan kepada Kompas.com, Jumat (14/11/2014).

Menurut Tigor, Pemprov DKI seharusnya terlebih dahulu membantu para pengusaha angkutan umum agar bisa meremajakan angkutannya. Ia pun berharap Pemprov DKI memberikan pinjaman lunak dan menghapus pajak barang mewah bagi para pengusaha yang hendak meremajakan armada angkutan umumnya.

"Jadi dibantu pinjaman, bunga banknya dibayar pemerintah. Kreditnya jangan dibatasi cuma 4 tahun, agak dilebihkan lah, dan pajak barang mewah dibuat nol rupiah seperti mobil murah," usul Tigor. Dia berkeyakinan apabila hal-hal tersebut bisa diterapkan, para pengusaha angkutan tidak akan kesulitan untuk meremajakan angkutannya.

"Kami tidak masalah ada pembatasan, tapi kami harus di-support. Ibaratnya kalau menuntut anak kita naik kelas, tapi tidak difasilitasi, tidak kita belikan buku, tidak kita temani belajar, tidak kita berikan les, bagaimana mau jadi juara kelas?" ujar mantan Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) itu.

Seperti diberitakan, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar mengatakan, semua kendaraan umum yang memiliki usia 10 tahun akan dicabut izinnya. Hal itu sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi bahwa ketersediaan layanan angkutan umum harus memenuhi kelayakan.

"Artinya, batas angkutan umum di Jakarta adalah sebanyak 10 tahun. Sehingga dengan berlakunya perda itu maka tidak diberi lagi izin operasionalnya (bagi angkutan umum yang berusia lebih dari 10 tahun)," kata Akbar di Balaikota Jakarta, Selasa (11/11/2014).

Pembatasan kendaraan umum yang berusia 10 tahun itu, lanjut Akbar, dihitung dari tenggang waktu setelah perda dikeluarkan. Menurut dia, ketika izin operasionalnya dicabut maka angkutan umum tidak diperbolehkan beroperasi. Pemilik angkutan yang menggunaan kembali angkutan yang sudah dilarang beroperasi akan dicabut pula izin usahanya.

Akbar berkeyakinan pencabutan izin kendaraan umum berusia di atas 10 tahun itu tidak akan mengurangi jumlah transportasi publik di Ibu Kota. Terlebih lagi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah gencar melakukan pengadaan ratusan bus transjakarta, termasuk pada 2015. "Angkutan publik akan bertambah karena PT Transportasi Jakarta akan menambah bus transjakarta," ucap mantan Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bawaslu Jakarta Minta Warga Lapor jika Temukan Tindak Pidana saat Pilkada 2024

Bawaslu Jakarta Minta Warga Lapor jika Temukan Tindak Pidana saat Pilkada 2024

Megapolitan
Warga Duga Mayat Dalam Toren di Pondok Aren Terkait Penggerebekan Kasus Narkoba

Warga Duga Mayat Dalam Toren di Pondok Aren Terkait Penggerebekan Kasus Narkoba

Megapolitan
8 Remaja Bersenjata Tajam di Bogor Diamankan Polisi Saat Hendak Tawuran

8 Remaja Bersenjata Tajam di Bogor Diamankan Polisi Saat Hendak Tawuran

Megapolitan
Penemuan Mayat Dalam Toren di Pondok Aren, Pemilik Rumah Buka Penutup 3 Kali Putaran

Penemuan Mayat Dalam Toren di Pondok Aren, Pemilik Rumah Buka Penutup 3 Kali Putaran

Megapolitan
Polisi: 11 Anak di Bogor Dicabuli Saat Sewa Sepeda Listrik

Polisi: 11 Anak di Bogor Dicabuli Saat Sewa Sepeda Listrik

Megapolitan
Polisi Tangkap Pengedar Sabu Berkedok Jual Nasi di Bojonggede

Polisi Tangkap Pengedar Sabu Berkedok Jual Nasi di Bojonggede

Megapolitan
Pria di Bogor Cabuli 11 Anak di Bawah Umur, Korban Diiming-imingi Tambahan Waktu Sewa Sepeda Listrik

Pria di Bogor Cabuli 11 Anak di Bawah Umur, Korban Diiming-imingi Tambahan Waktu Sewa Sepeda Listrik

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria Paruh Baya yang Cabuli 11 Anak di Bogor

Polisi Tangkap Pria Paruh Baya yang Cabuli 11 Anak di Bogor

Megapolitan
Ahok, PDI-P, dan Jalan Terjal Menuju Pilkada 2024 di DKI serta Sumut

Ahok, PDI-P, dan Jalan Terjal Menuju Pilkada 2024 di DKI serta Sumut

Megapolitan
Bejatnya Pemilik Warung di Kemayoran, Perkosa Anak Disabilitas sampai Tiga Kali

Bejatnya Pemilik Warung di Kemayoran, Perkosa Anak Disabilitas sampai Tiga Kali

Megapolitan
Ada Mayat Pria Dalam Toren di Pondok Aren, Pemilik Rumah Sempat Pakai Air untuk Mandi

Ada Mayat Pria Dalam Toren di Pondok Aren, Pemilik Rumah Sempat Pakai Air untuk Mandi

Megapolitan
Polisi Tangkap 4 Penadah HP Hasil Curian di Jakarta Pusat

Polisi Tangkap 4 Penadah HP Hasil Curian di Jakarta Pusat

Megapolitan
Identitas Mayat Dalam Toren di Pondok Aren, Ternyata Tetangga Pemilik Rumah

Identitas Mayat Dalam Toren di Pondok Aren, Ternyata Tetangga Pemilik Rumah

Megapolitan
Pria di Jakpus 12 Kali Jambret HP, Hasilnya untuk Kebutuhan Sehari-hari

Pria di Jakpus 12 Kali Jambret HP, Hasilnya untuk Kebutuhan Sehari-hari

Megapolitan
Pengemudi Motor Korban Tabrakan Beruntun di Jalan Kartini Depok Meninggal Dunia

Pengemudi Motor Korban Tabrakan Beruntun di Jalan Kartini Depok Meninggal Dunia

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com