Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selasa, Sidang Praperadilan Antasari terhadap Polri Diputuskan

Kompas.com - 17/11/2014, 12:15 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, terhadap Polri, dijadwalkan akan diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2014).

Seperti diberitakan, Antasari melayangkan gugatan praperadilan karena Polri dianggap tidak menindaklanjuti laporan atas kasusnya.

Salah satu pengacara Antasari, Kurniawan, menyatakan, sidang rencananya akan digelar pada Selasa pukul 09.00. Akan ada dua sidang terpisah yang digelar besok. "Sidang putusan dua-duanya besok, yang tentang SMS gelap dan sumpah palsu," kata Kurniawan, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (17/11/2014).

Seperti diketahui, Antasari disebut mengirim SMS bernada ancaman terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Antasari membantah hal ini, selaras dengan keterangan saksi ahli yang menyatakan tidak terdapat SMS tersebut.

Adapun yang terkait dengan sumpah palsu adalah adanya dua saksi yang menyatakan melihat SMS yang disebut berasal dari Antasari. Kurniawan melanjutkan, saksi dan bukti sudah dihadirkan selama sidang praperadilan digelar, misalnya saksi ahli IT yang pernah memeriksa SMS tersebut.

Pihaknya berharap, pengadilan mengabulkan gugatan. "Kalau dapat diterima, kita bersyukur bahwa ruang masyarakat untuk mendapatkan keadilan dibuka oleh hukum. Kalau tidak, (butuh) perjuangan untuk dapat itu, berarti butuh waktu lama lagi," ujar Kurniawan.

Ini merupakan kali kedua Antasari mempraperadilankan Polri terkait laporan SMS gelap. Sebelumnya, sekitar April 2013, Antasari juga pernah melayangkan gugatan yang sama. "Putusannya saat itu tidak diterima karena alasan bahwa SP3 belum terbit," ujar Kurniawan.

Sebelumnya, Antasari mempraperadilankan Polri karena dinilai tidak melanjutkan laporan terkait kasus pembunuhan yang menyeretnya. Antasari pernah membuat laporan kepada Polri kasus SMS gelap. Laporan tersebut bernomor LP/555/ VIII/2011/Bareskrim tanggal 25 Agustus 2011. Antasari mengaku tidak pernah mengirim SMS berupa ancaman kepada Nasrudin.

Dalam persidangan, SMS itu juga tak dapat dibuktikan. Selain itu, berdasarkan keterangan saksi ahli IT, Agung Harsoyo, ancaman pesan singkat itu diduga tidak dikirimkan dari telepon genggam Antasari, tetapi melalui alat teknologi informasi atau jaringan internet lain.

SMS itu disebut dikirimkan oleh Antasari setelah Nasrudin memergoki Antasari berduaan dengan Rani Juliani di Hotel Gran Mahakam, Jakarta. Adapun SMS yang disebut dikirim oleh Antasari itu berisi, "Maaf mas, masalah ini cukup kita berdua saja yang tahu. Kalau sampai ter-blow-up, tahu konsekuensinya."

Antasari dihukum 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan Nasrudin. Pengusutan kasus SMS gelap ini diharapkan dapat dijadikan bukti baru atau novum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com