"Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima seluruhnya," ujar Marisi, saat membacakan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2014).
Menurut hakim, gugatan Antasari tidak memiliki bukti yang cukup terhadap termohon (Polri). Hakim menilai, penyidik Polda Metro Jaya masih menyidik laporan polisi yang dibuat Antasari soal SMS gelap yang digunakan sebagai bukti dalam persidangan.
Dalam praperadilan ini, Antasari Azhar mengajukan gugatan terhadap proses persidangan yang menghadirkan dua saksi yang diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
Kedua saksi, yaitu Jeffry Lumampouw dan Etza Imelda Fitri Mumu, adalah saksi yang memberikan keterangan dalam persidangan kasus pembunuhan, yang menjadikan Antasari sebagai terpidana 18 tahun penjara.
Keduanya dianggap memberikan kesaksian palsu mengenai SMS bernada ancaman yang disebut dikirimkan Antasari, kepada korban pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Seusai pembacaan putusan, Antasari mengucapkan terima kasih kepada hakim. Meskipun gugatannya ditolak, Antasari menganggap hakim telah mengharuskan penyidik Polri untuk melanjutkan penyidikan atas laporan yang ia buat.
Sebelum mengetuk palu tanda berakhirnya sidang, Marisi Siregar kembali menekankan kuasa hukum Polri, agar bertindak sesuai keterangan yang telah dibuat.
"Penyidik agar tetap melanjutkan penyidikan tanpa intervensi dari mana pun. Semoga Polri bekerja dengan pofesional, itu harapan pemohon dan juga publik," ujar Hakim Marisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.