Basuki mengatakan, inflasi setelah kenaikan harga BBM menurut Badan Pusat Statistik (BPS) hanya sebesar 1,43 persen. Artinya, kenaikan tersebut tidak membawa dampak signifikan terhadap nilai UMP yang telah ditetapkan pada November 2014 lalu. Lagi pula, nilai prediksi inflasi tahun depan dan kenaikan harga BBM sudah dimasukkan ke dalam nilai UMP 2015.
"Kalau nambah 1,43 persen, bagaimana bisa jadi Rp 2,8 juta atau Rp 3 juta. Paling mentok juga Rp 2,73 juta saja," kata Basuki seusai rapat bersama Dewan Pengupahan, di Balaikota, Selasa (16/12/2014).
Menghadapi tuntutan buruh yang bersikeras meminta revisi UMP setelah kenaikan BBM, Basuki menjelaskan hal itu bisa diakali dengan meningkatkan nilai upah minimum sektoral provinsi (UMSP). Nilai UMSP, kata dia, biasanya nilainya lebih tinggi dari nilai UMP.
"Kalau minta Rp 2,8 juta enggak mungkin, Rp 3 juta juga tidak masuk akal, paling bagus saya bulatin angkanya jadi Rp 2,75 juta atau enggak (dinaikin) sama sekali," kata Basuki.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Priyono menegaskan UMP tetap di angka Rp 2,7 juta. Peraturan Gubernur (Pergub) perihal penetapan nilai UMP 2015 pun telah ditetapkan.
"Dampak kenaikan harga BBM terhadap inflasi juga signifikan. Kami konsentrasi ke nilai UMSP yang selalu lebih tinggi nilainya dibanding UMP," kata Priyono.
Adapun nilai UMSP di Ibu Kota bervariatif sesuai dengan sektor atau bidang usaha. Besaran UMSP sekitar 5-10 persen di atas nilai UMP yang ditetapkan pemerintah setiap tahunnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.