Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miras Oplosan Itu Dibuat di Toilet

Kompas.com - 16/12/2014, 16:17 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil menggerebek pembuat minuman keras oplosan di kawasan Gang Sejahtera Tanah Garapan, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Berbagai macam minuman merek Whisky, Brandy, dan Vodka diproduksi di dalam sebuah rumah berukuran 5×3 meter. "Di dalamnya ada alat untuk buat miras, seperti alat penyulingan, pengepakan, alat penutup botol, dan pemasangan label botol," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Cakung, Jakarta Timur, Selasa (16/12/2014).

Sebanyak 10.200 botol siap edar ditemukan polisi di rumah itu. Sekitar 10.000 botol kosong juga ditemukan di sana. Ternyata, pembuat miras tersebut, EH, menyewa dua rumah untuk digunakan menjadi pabrik miras tersebut.

Satu rumah digunakan untuk tempat produksi dan satu rumah lagi digunakan untuk tempat pengemasan. Penyulingan miras oplosan bermerek itu dilakukan di sebuah toilet.

Bahan dasar miras itu adalah air mentah dari toilet, yang kemudian dicampur dengan alkohol, methanol, dan juga berbagai macam perasa, seperti jeruk dan karamel. Setelah itu, dimasukkan ke dalam botol-botol dan dipasang penutup botol.

Sedangkan proses berpindah di rumah kedua sebagai tempat pengepakan. Di sana, botol-botol yang sudah terisi akan diberi label merek terkenal dan dibungkus kardus. Miras tersebut pun siap diedarkan di wilayah Jawa maupun luar Jawa.

Selain EH, polisi juga menangkap dua orang lain yang berperan sebagai pengepak miras dan tiga orang sebagai peracik miras. Aksi keenam orang ini sudah berlangsung 11 bulan dengan omzet Rp 30 juta per hari.

Tiap botolnya dijual rata-rata Rp 300.000. Padahal, modal yang mereka punya untuk satu botol sekitar Rp 30.000 saja. Dalam penggerebekan ini, polisi menyita barang bukti berupa 10.200 botol miras yang sudah terisi dan 10.000 botol miras kosong.

Selain itu, polisi juga menyita tiga drum alkohol, 10 bungkus sari manis, dua botol karamel, dan satu dus perasa orange crush. Kemudian disita juga satu buah alat pengukur kadar alkohol, satu unit mesin pres tutup botol, alat pengaduk, filter penyaring air, lem perekat label, selang, ember, saringan, kertas label Brandy, kertas label Whisky, surat jalan, dan stempel.

Atas perbuatannya, EH dkk dikenakan tiga pasal berlapis, yaitu Pasal 136 jo Pasal 75 ayat 1 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Kemudian, Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1a dan Pasal 9 ayat 1c UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka juga dikenakan Pasal 204 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dishub Kota Bogor Lakukan Pengalihan Arus Lalin Saat Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542 Hari Ini

Dishub Kota Bogor Lakukan Pengalihan Arus Lalin Saat Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542 Hari Ini

Megapolitan
Mau Datang ke Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542, Cek di Sini 8 Kantong Parkirnya

Mau Datang ke Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542, Cek di Sini 8 Kantong Parkirnya

Megapolitan
Kuasa Hukum dan Keluarga Pegi Kecewa Tak Diundang Polisi ke Pra-rekonstruksi

Kuasa Hukum dan Keluarga Pegi Kecewa Tak Diundang Polisi ke Pra-rekonstruksi

Megapolitan
Kuasa Hukum Bantah Pegi Pakai Nama Samaran “Robi’ dan “Perong”

Kuasa Hukum Bantah Pegi Pakai Nama Samaran “Robi’ dan “Perong”

Megapolitan
Kaesang Pangarep dan Istrinya ke Tangerang, Nonton 'Baku Hantam Championship'

Kaesang Pangarep dan Istrinya ke Tangerang, Nonton "Baku Hantam Championship"

Megapolitan
Diisukan Bakal Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Perong Tiap Malam Menangis

Diisukan Bakal Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Perong Tiap Malam Menangis

Megapolitan
Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Megapolitan
Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Megapolitan
Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Megapolitan
Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Megapolitan
Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Megapolitan
Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Megapolitan
Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Megapolitan
3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

Megapolitan
Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com