Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jabatannya Dihapus Ahok, Ada Wakil Lurah Merasa Tersisihkan

Kompas.com - 02/01/2015, 12:37 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama menghapus jabatan wakil lurah dan kepala seksi di tiap kelurahan. Keputusan ini mengundang kekecewaan bagi pemegang jabatan yang dihapus.

"Kecewa banget merasa tersisihkan," ujar salah satu Wakil Lurah di Jakarta Pusat, Jumat (2/1/2014). Kompas.com juga berbincang dengan Wakil Lurah dan Kepala Seksi lain di suatu kelurahan di Jakarta Pusat. [Baca: Mulai 2015, Wakil Lurah dan Kepala Seksi di Kelurahan DKI Dihapus]

Mereka menjelaskan, pada dasarnya siap jika Gubernur memutuskan untuk menghapus jabatan yang semula mereka punya. Bahkan, jika jabatan mereka harus diturunkan menjadi staf.

Mereka mengatakan hal itu sudah merupakan komitmen pekerjaan yang harus dijalani. Namun, jika bicara perasaan, mereka menyatakan kecewa.

Wakil Lurah itu merasa sudah bekerja dengan baik. Pada tahun baru yang lalu, dia berada di kelurahan untuk melayani masyarakat hingga pukul 03.00 WIB. Walaupun jam pelayanan di kelurahan sudah berakhir.

Para kepala seksi juga mengatakan hal yang sama. Mereka sudah bekerja sesuai tugas pokok mereka.

Mereka bercerita, kabar buruk itu bermula sewaktu lurah dan beberapa pejabat lain menerima surat undangan pelantikan. Wakil lurah dan kepala seksi kebanyakan tidak menerimanya. "Semua terjadi begitu cepat," ujar si Wakil Lurah.

Hal yang dia maksudkan adalah proses hilangnya jabatan mereka. Ketika itu, para wakil lurah dan kepala saksi dipanggil untuk menghadap camat masing-masing. Ternyata pertemuan itu merupakan pemberitahuan bahwa jabatan mereka akan dihapus.

Keesokan harinya, tersebar surat undangan pelantikan bagi lurah dan pejabat lain. Tetapi tidak untuk wakil lurah dan kepala seksi. Kemudian hari ini, PNS yang menerima undangan pun resmi dilantik Basuki di Monumen Nasional.

Kata mereka, hanya butuh tiga hari untuk kehilangan jabatan yang diraih bertahun-tahun. Tetapi, apa mau dikata. Hal itu sudah menjadi keputusan Gubernur yang berharap tercipta efisiensi pada lembaga birokrasi di kelurahan.

Mereka hanya berharap segera diberi kejelasan soal posisi mereka. "Walau hanya sebagai staf sekalipun, yang penting jelas," ujar Kepala Seksi. Sebab, Surat Keputusan yang baru akan keluar tiga bulan kemudian.

Selama tiga bulan itu mereka akan harap-harap cemas menunggu lokasi pemindahan. Kompas.com melihat beberapa dari kepala seksi, mulai membawa sejumlah tas besar ke kantor kelurahan.

Ternyata tas-tas itu akan digunakan untuk mengemasi barang mereka yang tersimpan di kantor. Namun, hal itu urung dilakukan. Karena, mereka sendiri belum tahu akan memindahkan barang itu kemana.

Selama tiga bulan ke depan, mereka akan tetap memegang jabatan lama. Namun, hanya berkas-berkas pada tahun 2014 yang berhak mereka tandatangani. Hal itu dilakukan sambil menunggu SK pemindahan. Apakah masih menjabat sebagai Eselon IV atau turun sebagai staf.

Mereka akan tetap bekerja sesuai tugas yang mereka emban. Walau, mereka mengaku sudah kehilangan semangat. "Sekarang mau masuk kerja juga enggak semangat, soalnya sudah enggak ada pekerjaan juga kan," ujar Wakil Lurah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Megapolitan
Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Megapolitan
Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Polisi Tangkap 3 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Megapolitan
Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Megapolitan
Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Megapolitan
Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Megapolitan
Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Megapolitan
Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Megapolitan
Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Megapolitan
Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Megapolitan
Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Megapolitan
Bubarkan Remaja Tawuran, Polisi Malah Kena Bacok di Kembangan

Bubarkan Remaja Tawuran, Polisi Malah Kena Bacok di Kembangan

Megapolitan
Ketua RT di Jatiasih: Kalau Kawat Tidak Bolong, Anak-anak Aman Main di JPO

Ketua RT di Jatiasih: Kalau Kawat Tidak Bolong, Anak-anak Aman Main di JPO

Megapolitan
Polisi Dalami Kedekatan Ibu di Tangsel dengan Pemilik Akun FB yang Perintahkan Cabuli Anak

Polisi Dalami Kedekatan Ibu di Tangsel dengan Pemilik Akun FB yang Perintahkan Cabuli Anak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com