Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama menegaskan kepada seluruh pihak yang berunjuk rasa untuk tidak merusak taman dan fasilitas publik yang ada.
"Kalau merusak taman, rusak pagar gedung, langsung kami proses ke kepolisian. Kami panggil dan tangkap korlap (koordinator lapangan) ke polisi," tegas Basuki di Balaikota, Rabu (14/1/2015).
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul menjelaskan soal ketentuan pelaksanaan aksi unjuk rasa. Menurut dia, organisasi atau komunitas sudah harus menginformasikan aksi unjuk rasa tiga hari sebelum pelaksanaan. Mereka juga wajib memberitahukan soal identitas korlap, jumlah pengunjuk rasa, alat peraga unjuk rasa, dan lokasi unjuk rasa. Informasi itu untuk memudahkan dalam pengaturan lalu lintas.
"Salah satu penyebab kemacetan di Jakarta itu ya karena sering terjadi demo dengan massa yang banyak," timpal Basuki.
Sementara itu, tertib lainnya adalah tertib lalu lintas dengan menerapkan pembatasan kendaraan melalui ERP, pelarangan perlintasan motor, penerapan meteran parkir, dan lainnya. Basuki menjelaskan warga tidak bisa lagi melanggar peraturan lalu lintas meski bentuk pelanggarannya kecil, seperti berhenti di depan garis lampu merah.
Ia mengklaim, Polda Metro Jaya dan DKI telah memasang banyak CCTV (kamera pengawas) di lampu lalu lintas. Dengan demikian, pengendara kendaraan bermotor yang melanggar dapat ditindak, baik itu ditilang maupun ditahan perpanjangan STNK nya.
Tertib selanjutnya adalah tertib sampah. Basuki menjelaskan Pemprov DKI harus benar-benar dapat mengelola distribusi sampah. Tertib ketiga adalah tertib PKL. Pemprov DKI, kata dia, tidak menginginkan PKL di Jakarta diperas atau dipungut bayaran oleh oknum tertentu.
Basuki menginstruksikan para PKL itu untuk memiliki ATM Bank DKI untuk membayar retribusi secara autodebet.
Terakhir adalah tertib hunian dengan membongkar bangunan liar di bantaran sungai maupun kolong jembatan, termasuk dengan pembangunan rusun bagi warga terkena relokasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.