Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah, mengatakan, dasar penutupan tempat karaoke milik pedangdut itu melanggar Peraturan Daerah (Perda), terutama terkait ketentuan Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu, serta Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 6 tahun 2011 tentang Tata Cara Penerbitan Ijin Gangguan.
"Pihak manajemen Inul Vista juga sudah melanggar jam operasi. Mereka membuka tempat ini hingga melebihi waktu yang ditentukan. Disamping itu, ada dugaan tempat ini menyediakan pemandu karaoke wanita," kata Arief, Rabu (14/1).
Ditambah lagi, kata Arief, pihak Satpol PP Kota Tangerang juga menemukan beberapa minuman keras di lokasi. "Seperti yang sudah diketahui, Kota Tangerang memiliki Perda No 7 tahun 2005 yang mengatur tentang larangan minuman keras. Sebagai bentuk sanksi, tempat ini harus ditutup," kata Arief. (Banu Adikara)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.