Salah seorang pengendara, Ardi, pagi ini ingin menuju Kota Tua dengan melewati Jalan MH Thamrin. Menurut dia, sosialisasi yang dilakukan selama satu bulan masih kurang.
"Kalau menurut saya, sosialisasi satu bulan itu susah ya. Sosialisasi satu bulan bukan jaminan orang tahu aturan larangan motor," ujar Ardi.
Ardi pun mencontohkan dirinya sendiri yang masih tidak tahu mengenai aturan itu. Ditambah, kata Ardi, rambu-rambu yang dipasang oleh polisi dianggap kurang banyak dan tidak mencolok.
Mengenai besaran tilang, Ardi juga merasa denda sebesar Rp 500.000 adalah jumlah yang besar. Namun, ketika Ardi menanyakan hal ini kepada polisi, polisi mengaku hal itu telah ditentukan oleh Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Perasaan dulu enggak segitu deh," ujar Ardi.
Berbeda dengan Ardi, pengendara lain yang juga ditilang, yaitu Andri, tidak merasa besaran denda tilang itu adalah nominal yang besar. Denda tersebut dianggap murah bagi para pengendara motor yang melanggar.
"Kalau bagi pelanggar, itu enggak besar. Tapi, saya kan enggak niat melanggar," ujar Andri.
Andri mengatakan, dia hanya tidak tahu mengenai aturan itu. Dia berpikir polisi hanya perlu menghalaunya tanpa harus ditilang. Terlebih lagi, dia berkendara dengan perlengkapan, seperti helm dan spion, yang lengkap.
"Yang melanggar itu pengendara yang enggak ada spion, enggak pakai helm. Kayak gitu tuh harusnya yang ditilang. Saya kan cuma salah lewat doang. Lewat juga belum," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.