Alasan tersebut tentu saja tidak langsung dipercaya oleh polisi begitu saja. "Alasan pengendara mereka banyak yang bilang tidak tahu. Tapi mereka pura-pura lupa aja," ujar Danton Unit Tindak Satua Penjagaan dan Pengaturan Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ipda Fathkur Rozy di Bundaran HI, Senin (19/1/2015).
Fathkur mengatakan, tidak ada alasan bagi pengendara yang mengaku tidak tahu atau lupa terhadap peraturan pelarangan sepeda motor. Pasalnya, rambu-rambu sudah jelas terpasang di pintu masuk jalur pelarangan motor.
Rambu-rambu tersebut sudang terpasang sejak sebulan lalu, ketika pelarangan sepeda motor masih dalam tahap uji coba.
Selain itu, sosialisasi melalui media massa juga sudah dilakukan. Pemberitaan mengenai peraturan ini sudah bisa dicari tahu warga dengan mudah. Bisa melalui media televisi, radio, hingga media online yang bisa diakses mudah melalui gadget. "Di media itu tiap hari udah banyak juga sosialisasinya," ujar Fatkhur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.