Seperti terlihat pada Jumat (13/2/2015) sore ini ketika pimpinan beserta beberapa anggota DPRD DKI menggelar konferensi pers perihal APBD DKI 2015.
Terlihat Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Maman Firmansyah, anggota Fraksi PPP Riano P Ahmad, dan Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Bestari Barus asyik mengisap rokok serta cerutu.
Asap rokok yang pekat terus mengepul di ruang rapat pimpinan DPRD DKI tersebut. Beberapa peserta konferensi pers pun terlihat tidak tahan menghirup asap dan memilih keluar dari ruangan.
Ada beberapa peraturan yang mendasari kebijakan pelarangan merokok pejabat publik serta pegawai di lingkungan kerjanya, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 75 Tahun 2005, serta Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.
Kemudian, ada pula Pergub Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan, Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok.
Kawasan dilarang merokok berdasarkan peraturan tersebut adalah kawasan fasilitas kesehatan, gedung pemerintahan, tempat ibadah, instansi pendidikan, tempat kerja, tempat umum, dan angkutan umum. Berdasarkan peraturan itu, Gedung DPRD merupakan salah satu kawasan penerapan aturan dilarang merokok.
Beberapa waktu lalu, asap rokok itu sempat membuat pusing Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Damkar PB) DKI. Pada 25 Desember 2014 malam, Gedung DPRD dikabarkan mengalami kebakaran setelah alarm kebakaran di gedung itu berbunyi.
Namun, ternyata, Badan Penanggulangan Bencana Daerah DKI Jakarta mengonfirmasi bahwa tidak ada kebakaran di Gedung DPRD DKI Jakarta. "Jadi, bukan kebakaran. Diduga ada orang yang merokok dan meniup asap ke smoke detector (alat pendeteksi asap)," kata Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Pemadam Kebakaran Jakarta Pusat Sudarno saat itu.
Sudarno melanjutkan, alat pendeteksi itu pasti berbunyi jika menemukan ada asap, tak terkecuali asap rokok. Sementara itu, jika asapnya hilang, alarmnya akan mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.