Satuan ketiga itu rincian detail di dalam sebuah program, misalnya program penertiban permukiman liar di bantaran kali. Kegiatan satuan ketiganya adalah pengadaan alat berat atau pengerukan sampah di kali tersebut. Maka, DPRD tidak dapat lagi menjangkau serta membahas kegiatan di satuan ketiga tersebut. Hanya satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkaitlah yang menyepakati kegiatan satuan ketiga mereka di APBD.
Di dalam edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), lanjut dia, seluruh Dewan, baik pusat maupun daerah, baik tingkat satu maupun tingkat dua, tidak boleh masuk pada satuan ketiga. Pemprov DKI, kata Saefullah, menjadikan hasil surat putusan MK tersebut sebagai pedoman pembahasan APBD ini. Dengan demikian, Pemprov DKI tetap mengirimkan APBD yang telah disahkan pada paripurna lalu dan menggunakan e-budgeting dalam penyusunan anggarannya.
Melalui e-budgeting, lanjut dia, Pemprov DKI dapat melakukan efisiensi anggaran hingga Rp 4 triliun. Meskipun memiliki password, dirinya dengan Gubernur Basuki, Kepala Bappeda DKI, serta Kepala BPKD DKI tidak akan bisa membuka sistem e-budgeting yang telah dikunci.
"Kami yakin dengan e-budgeting ini, tidak ada sisa lebih penghitungan anggaran (silpa). Semua (anggaran) habis. Pasalnya, perencanaannya sudah sampai detail begitu. Jakarta mungkin bisa menjadi model di seluruh Indonesia," ujar mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu.