Kapolsek Metro Tebet Komisaris I Ketut Sudarma mengatakan, Agung digebuki karena merampas tas milik Sri Sudewi Hariyanti (30), yang sedang berjalan di trotoar. Agung menjambret bersama seorang temannya.
"Kejadian berawal saat korban sedang menelepon di depan mal Kokas. Tiba-tiba, dari arah Casablanca menuju Kampung Melayu, datang dua pelaku menggunakan sepeda motor, mengambil tas yang dibawa korban," kata Ketut di kantornya, Selasa petang.
Menurut Ketut, saat menyadari tasnya diambil paksa, Sri lalu secara spontan berteriak. Teriakan tersebut didengar orang-orang yang berada di sekitarnya. Mereka langsung mengejar Agung dan rekannya yang menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B 6914 PWH.
Saat mencoba melarikan diri, Agung dan rekannya menabrak truk yang diparkir. Mereka terjatuh. Agung pun dihakimi massa, sementara rekannya bisa melarikan diri.
"Pelaku sewaktu melarikan diri menabrak truk yang sedang mau parkir hingga jatuh. Dia dibogemi massa, temannya melarikan diri. Beruntung, ada petugas Polsek Tebet yang sedang patroli, datang untuk mengamankan pelaku," ujar Ketut.
Ketut mengatakan, tas yang dijambret Agung berisi kartu kredit, kartu ATM, dan uang tunai senilai Rp 300.000. Akibat perbuatannya, warga Jalan Petamburan, Tanah Abang, itu bisa dikenai Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Kami masih mendalami kasus ini sembari memburu rekannya yang melarikan diri," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.