Prabowo dilaporkan oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pendidikan Ayat Hidayat atas tuduhan mengeluarkan umpatan kasar yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, laporan tersebut dibuat pada Senin (9/3/2015). Laporan dibuat dengan nomor LP/884/III/2015/PMJ/Dit Reskrimum. "Kami akan selidiki kasus ini," kata Martinus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/3/2015).
Ia menjelaskan, Ayat melaporkan bahwa Prabowo diduga melontarkan kata-kata bernada rasial kepada Basuki. [Baca: Anggota DPRD DKI yang Dilaporkan ke Polisi Akui Maki Ahok "Goblok"]
Kata-kata tersebut terlontar di akhir rapat fasilitasi mediasi antara Basuki dan para anggota Dewan di Ruang Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Kamis (5/3/2015) lalu.
Rapat tersebut dipimpin oleh Sekjen Kemendagri Tuswandi A Tumenggung dengan agenda rapat pembahasan evaluasi Raperda APBD DKI Jakarta anggaran tahun 2015. [Baca: Anggota DPRD yang Dilaporkan ke Polda karena Memaki Ahok dari Fraksi Gerindra]
Ayat melaporkan Prabowo dengan Pasal 156 juncto Pasal 207 KUHP dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Pernyataan Permusuhan kebencian terhadap suatu golongan/SARA.
Jika terbukti benar melanggar pasal tersebut, maka Prabowo dapat dikenakan sanksi hukuman penjara maksimal lima tahun penjara untuk Pasal 156 KUHP dan satu tahun enam bulan untuk Pasal 207 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.