Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bestari: Ada Juga Anggota Dewan yang Isi Omongannya Kebun Binatang

Kompas.com - 31/03/2015, 08:24 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua fraksi partai Nasdem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus mempertanyakan temuan panitia hak angket yang menyatakan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama telah melanggar etika.

Bestari menganggap temuan tersebut bisa menjadi bumerang bagi DPRD sendiri. Sebab, kata Bestari, saat ini tak sedikit anggota DPRD yang juga tak memiliki etika. Oleh sebab itu, dia menganggap aneh apabila DPRD hendak menjerat Ahok (sapaan Basuki) dengan pelanggaran etika, padahal di sisi lain ada anggota DPRD yang memiliki masalah yang sama.

"Kalau (menjerat) dengan etika boleh saja, tapikan ada juga anggota dewan yang ngomongnya tidak beretika. Bagaimana itu? Kontra itu, kosong-kosong itu," kata dia saat dihubungi, Senin (30/3/2015).

Menurut Bestari, mengedepankan etika dalam berbangsa dan bernegara seharusnya tidak hanya dilakukan oleh kepala daerah saja, tetapi juga oleh anggota lembaga legislatif. Oleh sebab itu, ia menganggap para anggota DPRD yang melanggar etika seharusnya juga bisa dijerat dengan peraturan perundang-undangan yang sama dengan yang dituduhkan pada Basuki.

"Masalah pimpinan dan gubernur harus ngomong santun memang harus. Tapi bukan cuma gubernur aja karena ada juga anggota dewan yang isi omongannya kebun binatang," ujar Bestari.

Sebagai informasi, Bestari merupakan anggota DPRD yang saat ini sedang berselisih dengan rekan-rekannya. Hal itu setelah ia menemui Basuki pada Kamis (19/3/2015) pagi, bertepatan dengan berlangsungnya rapat pengisian data e-budgeting RAPBD 2015. Tindakannya ini mendapat cemooh rekan-rekannya di DPRD. Ia pun sempat disindir saat rapat pimpinan pada siang harinya.

Panitia hak angket telah menyelesaikan proses hak angket yang telah berjalan sejak awal Maret. Dari laporan yang disampaikan ke pimpinan DPRD, panitia hak angket menyatakan ada dua peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh Ahok. Keduanya, yakni Pasal 67 poin d Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; dan TAP MPR Nomor 6 tahun 2001 tentang etika kehidupan berbangsa dan bernegara.

Menurut Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik, kedua peraturan perundang-undangan itu adalah peraturan yang direkomendasikan pakar yang diundang oleh panitia hak angket pada rapat angket pekan lalu.

"Menurut kajian sementara, ada pelanggaran. Itu berdasarkan masukan dari para pakar," kata dia, di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

Megapolitan
Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Megapolitan
Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com