Bestari menganggap temuan tersebut bisa menjadi bumerang bagi DPRD sendiri. Sebab, kata Bestari, saat ini tak sedikit anggota DPRD yang juga tak memiliki etika. Oleh sebab itu, dia menganggap aneh apabila DPRD hendak menjerat Ahok (sapaan Basuki) dengan pelanggaran etika, padahal di sisi lain ada anggota DPRD yang memiliki masalah yang sama.
"Kalau (menjerat) dengan etika boleh saja, tapikan ada juga anggota dewan yang ngomongnya tidak beretika. Bagaimana itu? Kontra itu, kosong-kosong itu," kata dia saat dihubungi, Senin (30/3/2015).
Menurut Bestari, mengedepankan etika dalam berbangsa dan bernegara seharusnya tidak hanya dilakukan oleh kepala daerah saja, tetapi juga oleh anggota lembaga legislatif. Oleh sebab itu, ia menganggap para anggota DPRD yang melanggar etika seharusnya juga bisa dijerat dengan peraturan perundang-undangan yang sama dengan yang dituduhkan pada Basuki.
"Masalah pimpinan dan gubernur harus ngomong santun memang harus. Tapi bukan cuma gubernur aja karena ada juga anggota dewan yang isi omongannya kebun binatang," ujar Bestari.
Sebagai informasi, Bestari merupakan anggota DPRD yang saat ini sedang berselisih dengan rekan-rekannya. Hal itu setelah ia menemui Basuki pada Kamis (19/3/2015) pagi, bertepatan dengan berlangsungnya rapat pengisian data e-budgeting RAPBD 2015. Tindakannya ini mendapat cemooh rekan-rekannya di DPRD. Ia pun sempat disindir saat rapat pimpinan pada siang harinya.
Panitia hak angket telah menyelesaikan proses hak angket yang telah berjalan sejak awal Maret. Dari laporan yang disampaikan ke pimpinan DPRD, panitia hak angket menyatakan ada dua peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh Ahok. Keduanya, yakni Pasal 67 poin d Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; dan TAP MPR Nomor 6 tahun 2001 tentang etika kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menurut Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik, kedua peraturan perundang-undangan itu adalah peraturan yang direkomendasikan pakar yang diundang oleh panitia hak angket pada rapat angket pekan lalu.
"Menurut kajian sementara, ada pelanggaran. Itu berdasarkan masukan dari para pakar," kata dia, di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.