"Sampai sekarang pun TNI sudah membantu Pemerintah Provinsi DKI, saya malah mau jadikan TNI sebagai supervisor atau mandor. Kalau Anda lihat ketika ada penertiban, TNI selalu ada di belakang Satpol PP," kata Basuki di Balai Kota, Selasa (21/4/2015).
Basuki menjelaskan, Pemprov DKI memang menjadi mitra TNI dan Polri. Bahkan, tiap tahunnya, Pemprov DKI memberi hibah kepada TNI-Polri. Dengan aturan baru, DKI memberi honor harian kepada personel TNI dan Polri.
Hal ini berdasarkan Pasal 7 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 138 Tahun 2015 yang diterbitkan pada 3 Maret 2015 tentang pemberian honorarium yang dianggarkan pada SKPD DKI yang memiliki tugas dan fungsi pengamanan, penertiban, dan penjangkauan.
Perekrutan personel TNI itu untuk memberi pekerjaan ketika sedang tidak latihan atau bertugas di medan perang. Basuki pun tidak lagi meragukan profesionalisme dan disiplin kerja personel TNI-Polri.
"Anda lihat saja ke markas Brimob dan Kopassus. Rumputnya hijau dan segar, kamar mandinya juga wangi luar biasa. Ini bukti bahwa personel TNI itu sangat berdedikasi," ujar Basuki.
Di dalam aturan tersebut, diatur besaran honorarium sebesar Rp 250.000 dan uang makan paling banyak sebesar Rp 38.000 per hari untuk setiap orang. Setiap anggota TNI atau Polri yang direkrut untuk menjadi tenaga honorer harus memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinannya, minimal Komandan Kodim untuk TNI, dan Kapolres untuk Polri.
"Saya kira besaran honorarium yang ditawarkan sudah sangat cukup. Pokoknya untuk PHL, baik Satpol PP atau dari unit lain yang bekerja di DKI tidak boleh macam-macam," kata Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.