"Masih sedang kita dalami. Sebab nanti masih harus saya laporkan dulu ke pimpinan," kata Kepala Bidang Angkutan Darat Dishubtrans Emanuel Kristianto kepada Kompas.com, Kamis (30/4/2015).
Meski demikian, Emanuel berjanji akan langsung mengumumkan ke publik bila kajian mengenai kebijakan tersebut sudah tersusun lengkap dan disetujui. "Setelah ada keputusan kebijakan dari pimpinan pasti akan langsung saya infokan," ujar dia.
Rencana memperbolehkan angkutan umum reguler masuk jalur bus transjakarta sebenarnya bukan wacana baru. Para pakar transportasi telah sering melontarkan usulan tersebut.
Menurut para pakar, memperbolehkan angkutan umum reguler masuk jalur bus transjakarta akan bisa memangkas jarak waktu kedatangan antar bus di halte. Namun, tentu saja dengan syarat, bus yang digunakan berada dalam kondisi laik sesuai spesifikasi yang ditentukan oleh transjakarta, dan sistem pembayaran yang digunakan adalah rupiah per kilometer. Dengan demikian, tidak akan ada bus-bus yang "mengetem" sembarangan seperti dalam penerapan sistem setoran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.