Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Sebut Kesaksian BPPT Buka Fakta Penyimpangan Pengadaan Transjakarta

Kompas.com - 04/05/2015, 21:55 WIB
Aldo Fenalosa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim jaksa penuntut umum (JPU) melihat penyimpangan pada kasus dugaan korupsi pengadaan bus transjakarta terjadi sejak level perencanaan yang seharusnya didahului dengan proses lelang oleh Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Oleh karena itu mereka mendatangkan saksi dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Jakarta yang ditunjuk langsung oleh Dishub untuk merancang bus transjakarta periode 2012-2013.

"Seharusnya kan dilelang dulu. Tetapi terdakwa (Udar Pristono) yang waktu itu menjadi Kadishub menunjuk langsung dan memberi penugasan pada BPPT," kata jaksa penuntut umum Viktor Antonius kepada Kompas.com seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Senin (4/5/2015) malam.

Menurut Viktor, langkah Udar Pristono menunjuk BPPT melanggar Peraturan Presiden nomor 70 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Karena itu, melalui kesaksian saksi dari BPPT, JPU ingin mengungkapkan pelanggaran itu dalam persidangan hari Senin ini.

"Ada tindak melawan hukum yang tidak sesuai dengan Perpres. Seharusnya terdakwa tidak boleh memberikan uang pada PNS untuk kegiatan seperti itu. Kalau BPPT harus masuk, seharusnya sebagai pihak swasta karena prinsipnya kan dilelang pada pihak ketiga terlebih dulu," kata Viktor yang saat persidangan datang bersama tujuh JPU lainnya.

Viktor juga menekankan, bila BPPT ikut berpartisipasi dalam pengadaan itu, seharusnya uang yang diberikan oleh Dishub masuk ke dalam kas negara karena BPPT memiliki status kedinasan.

"Nyatanya uang itu kan dibagi-bagi perorangan, bukan dimasukkan dalam kas penerimaan negara," sebut Viktor.

Sementara itu, persidangan yang berlangsung hingga pukul 20.00 WIB tersebut mengungkapkan bahwa para saksi menerima uang sebesar Rp 200 juta sebagai honor menjadi perancang spesifikasi transjakarta periode 2012-2013.

Namun, menurut kesaksian para saksi, pada akhirnya sebagian honor tersebut dikembalikan karena bekerja lebih cepat dibanding tenggat waktu yang diberikan oleh Dishub.

Kasus dugaan pengadaan bus transjakarta menjerat mantan Kadishub DKI Udar Pristono karena Udar menyetujui pembayaran 18 transjakarta meskipun tak memenuhi spesifikasi teknis.

Udar juga dituduhkan kongkalikong dengan sengaja memenangkan salah satu pihak yang menjadi perusahaan untuk pengadaan transjakarta pada periode 2012-2013. Atas perbuatannya, Udar diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 63,9 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com