"Setelah ada perkembangan penyelidikan, kita tetapkan Sutedi menjadi tersangka," ujar Kasat Lantas Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Ipung Purnomo, Rabu (6/5/2015). [Baca: Truk Muat Bahan Kimia Ditabrak, Satu Orang Tewas]
Ipung menjelaskan, atas tindakannya, Sutedi dikenakan Pasal 310 ayat 4 (empat) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kecelakaan yang Menyebabkan Korban Meninggal. Ancaman hukuman maksimal untuk Sutedi adalah enam tahun penjara.
Kejadian tersebut berawal saat pukul 04.30 WIB, truk kontainer yang dikendarai Sutedi secara langsung menabrak truk bermuatan cairan kimia dari belakang sehingga ada cairan yang tumpah keluar.
Cairan tersebut jatuh dan mengalir ke kolong jembatan yang biasa menjadi tempat tidur tunawisma di sekitar. Kusmiyati sendiri saat itu sedang tidur dan tewas seketika setelah menghirup asap dari cairan asam sulfat tersebut.
Kondisi di tempat kejadian, menurut Ipung, masih ada bekas cairan yang tersisa di bagian bawah kolong jembatan. Meski sudah memakan korban, masih ada tunawisma lain yang tetap bermukim di sana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.