Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Kasus Narkoba dan Pelantaran Anak T dan N Diproses Terpisah

Kompas.com - 19/05/2015, 14:39 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan orangtua yang diduga menelantarkan anak, T dan N menghadapi dua kasus yang diproses secara terpisah. Selain kasus penelantaran anak, mereka juga harus menjalani proses hukum untuk kasus narkoba karena terbukti menggunakan sabu.

"Keduanya ditangani secara terpisah. Kasus narkoba ditangani penyidik dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan kasus kekerasan oleh Subdit Renakta (Remaja, Anak, dan Wanita) Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Eko Daniyanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/5/2015).

Untuk kasus narkoba, mereka sudah ditetapkan menjadi tersangka. Sebab, polisi telah menemukan dua alat bukti yang kuat yakni penemuan barang bukti sabu 0,58 gram dan alat isap bong di kediaman mereka, serta hasil tes urine yang positif sabu. Namun, untuk kasus kekerasan pada anak, pasangan T dan N masih berstatus sebagai terlapor.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Heru Pranoto mengatakan, pembuktian kasus kekerasan berbeda dengan narkoba. Polisi lebih membutuhkan waktu untuk mencari bukti-bukti kekerasan.

"Pembuktian (kasus penelantaran) beda dengan narkoba. Untuk menyatakan itu harus ada ahli yang menjelaskan. Ini memerlukan proses. Harus ada observasi dulu baru disimpulkan," kata Heru.

Dalam kasus narkoba, T dan N dapat dijerat dengan Pasal 112, Pasal 114 subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Hukumannya maksimal tujuh tahun.

Sementara, bila terbukti menelantarkan anaknya, pasangan T dan N dapat dijerat dengan Pasal 76, Pasal 77 dan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan anak dan Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Ancaman hukumannya rata-rata tiga tahun dan maksimal lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com