"Saya memohon bantuan agar mendapatkan keadilan bagi anak kami yang baru berumur tiga tahun," kata ibu korban, BL di Jakarta, Senin (22/6/2015).
BL meminta Kejati DKI mengawal kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang L yang menjadi korban kekerasan seksual gurunya.
Pasalnya, JPU akan menyampaikan tuntutan pada sidang lanjutan di PN Jakarta Utara, Rabu (24/6).
BL khawatir JPU tidak menjatuhkan tuntutan hukuman maksimal terhadap terdakwa HR pada sidang agenda tuntutan.
"Saya harap agar ada efek jera bagi pelaku pedofil karena anak saya sampai sekarang tidak mau sekolah," ujar BL.
BL menuturkan memperjuangkan nasib anak Bangsa Indonesia agar kasus pedofil menjadi perhatian bersama sehingga kejadian tersebut tidak terulang kembali.
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo berjanji akan menyampaikan surat laporan dari orang tua korban kekerasan seksual kepada pimpinan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara
"Nanti saya sampaikan ke Kejari Jakarta Utara agar proses hukumnya dengan rasa penuh keadilan," ujar Waluyo.
Waluyo juga menambahkan Kejati DKI akan memantau dan menuntut terdakwa sesuai rasa adil bagi korban.
Sebelumnya, JPU mendakwa guru Playgroup Saint Monica itu dengan Pasal 80 ayat 1 dan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.