"Sekarang masih diusahakan agar blankonya segera dikirim. Targetnya, tahun ini rampung pengiriman blanko e-KTP," kata Zudan, saat dihubungi, Minggu (5/7/2015).
Proses pencetakan blanko, lanjut dia, hanya bisa dilakukan oleh Kemendagri. Pasalnya, Dinas Dukcapil di provinsi, kota, atau kabupaten tidak memiliki alat cetak blanko e-KTP tersebut.
"Tapi warga yang akan membuat e-KTP, tetap saja membuat ke kelurahan. Kalau sudah umur 17 tahun ya harus rekam e-KTP," kata Zudan.
Sebelumnya Kepala Dinas Dukcapil DKI Edison Sianturi mengeluhkan keterlambatan pengiriman 1,4 juta blanko e-KTP warga DKI. Padahal, lanjut dia, kebutuhan e-KTP ini mendesak. Mengingat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta agar penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dibuatkan KTP DKI sesuai domisili dan lain-lain.
"Tapi blankonya belum ada, belum datang dari Kemendagri, terlambat. Ini masih kurang 1,4 juta blanko lagi, kami cuma disuruh sabar," kata Edison.