Menurut Basuki, hak interpelasi itu sudah digaungkan DPRD sejak pembahasan APBD 2015 lalu. Namun, pada akhirnya DPRD mengajukan hak angket dan hingga kini tidak ada keberlanjutan dari hasil angket tersebut.
"Mau interpelasi jilid dua dia, kan aku sudah tantang dari jilid pertama. Terus sekarang bakal nantang lagi? Sudah basi dong, saya kan kungfunya sudah jilid dua, masih saja gitu," kata Basuki, di Balai Kota, Senin (3/8/2015) malam.
Ahok, sapaan Basuki, kembali mengimbau agar seluruh proses interpelasi tersebut dilakukan secara terbuka. Basuki meminta semua media untuk dapat meliput, bahkan stasiun televisi diperbolehkan menyiarkan secara langsung proses interpelasi.
Dia juga menegaskan bakal mengeluarkan semua bukti yang diperlukan DPRD DKI. Sebab, di sisi lain, dialah yang melaporkan dugaan penyalahgunaan APBD DKI, khususnya untuk pengadaan UPS, printer, serta scanner ke Bareskrim Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kan saya sudah nantang begitu (interpelasi) dari dulu. Kalau mau panggil saya, semua wartawan harus masuk, TV siaran langsung, saya keluarkan buktinya. Nanti saya ajarin kenapa kalian begitu bodoh nyolongnya gitu lho. Kalau dia mau tuduh saya main (menyalahgunakan anggaran) UPS gitu kan. Saya juga akan jelasin ini yang terlibat siapa, kan saya sudah nantang begitu," kata Basuki menegaskan. [Baca: Ketua DPRD Ogah Komentari Rencana Lulung yang Ingin Panggil Ahok]
Sebagai informasi, anggota DPRD DKI Jakarta Prabowo Soenirman sepakat dengan gagasan rekannya, Abraham Lunggana (Lulung), untuk memanggil Basuki atas dua dugaan kasus korupsi yang terjadi selama masa kepemimpinannya.
Bahkan Prabowo menyebutkan bahwa DPRD perlu menggunakan hak interpelasi guna memperjelas masalah dugaan korupsi pengadaan UPS serta pengadaan scanner dan printer yang kini tengah digarap Bareskrim Polri. [Baca: Lulung Jadi Inisiator DPRD dalam Pemanggilan Ahok atas 2 Kasus Korupsi]
"Sebagai penyeimbang perlu juga (pemanggilan), dan pemanggilan harus sesuai tatib (tata tertib) Dewan, di mana jika dipandang perlu gunakan hak interpelasi untuk bisa memperjelas masalah," ujar Prabowo.
Berdasarkan Tata Tertib DPRD DKI dan mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 di Pasal 27 huruf A, dinyatakan interpelasi menjadi suatu hak Dewan untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis yang berdampak luas dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.