"Kita masih melakukan penggeledahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti, Selasa (11/8/2015).
PT Garindo diketahui milik L, salah satu tersangka kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Krishna menambahkan penyidik akan mengembangkan perusahaan lain terkait suap perizinan impor tersebut. "Tim kami besok akan menggeledah perusahan lainnya," kata Krishna.
Perkara ini pertama kali diusut oleh Satgas Khusus Polda Metro Jaya. Dari serangkaian penyelidikan, ditemukan dugaan tindak pidana penyuapan dan penerimaan gratifikasi di manajemen satu atap pelabuhan tersebut. (Baca: Polisi Periksa Pejabat Kemenperin dalam Kasus Suap di Tanjung Priok).
Penyidik kemudian menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan pada Selasa (28/7/2015).
Di tempat penggeledahan, polisi menangkap tangan pegawai honorer Kemendag berinisial MU yang tengah bertransaksi dengan seorang importir berinisial ME.
Pada saat itu juga, penyidik menetapkan MU, ME, dan Kepala Subdirektorat Barang Modal Bukan Impor Kemendag Imam Aryanta sebagai tersangka.
Belakangan, polisi menetapkan Dirjen Daglu Kemendag bernama Partogi Pangaribuan dan seorang importir berinisial L sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.