Menurut dia, semua kendaraan yang bermitra dengan Uber telah mematuhi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karun meminta agar penahanan kendaraan serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari. Sampai saat ini, sepuluh unit taksi Uber masih ditahan sementara di Terminal Pulogebang. Taksi tersebut akan tetap berada di terminal hingga sidang terkait pelanggaran itu sudah rampung.
Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan menjelaskan, sepuluh unit taksi Uber itu dikenai pelanggaran tiga pasal peraturan perundang-undangan, meliputi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003, dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1.026 Tahun 1991.
Shafruhan menyebut peraturan-peraturan itu mengatur setiap kendaraan bermotor yang disediakan agar dipergunakan untuk umum, dengan dipungut bayaran, baik langsung atau tidak langsung, wajib membawa STNK, tanda bukti lulus uji (kir), tanda bukti kartu izin usaha, kartu pengawasan, dan atau kartu pengawasan izin operasi.