Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Pelaku KDRT karena Ditolak "Threesome" Dilaporkan Lagi oleh Istri

Kompas.com - 14/09/2015, 11:01 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com — Tidak cukup sampai di kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), LE (42) juga melaporkan suaminya, ES (50), terkait tiga perkara lain yang masih berhubungan dengan kasus KDRT ke kepolisian. Perkara tersebut berupa dugaan pemalsuan tanda tangan, pemalsuan dokumen kendaraan bermotor, dan pemalsuan pembuatan surat kuasa mengambil alih usaha CV milik LE.

Status ES dalam kasus KDRT terhadap LE adalah terdakwa di Pengadilan Negeri Tangerang. Kasus ini sudah sampai pada tahap mendengarkan keterangan saksi ahli, yaitu seorang dokter di Eka Hospital, yang memeriksa kondisi LE setelah mendapat perlakuan buruk dari ES selama menikah.

"ES memalsukan tanda tangan LE dalam surat pernyataan yang dia pakai di pengadilan saat membela diri. ES juga memalsukan STNK mobil LE tanpa sepengetahuan pemiliknya. Terakhir, ES kami laporkan memalsukan surat kuasa yang isinya menyatakan penyerahan kepemilikan CV milik LE ke ES," kata kuasa hukum LE, Mangirin Dapot Siahaan, Senin (14/9/2015).

Tiga perkara itu dilaporkan ke tempat yang berbeda. Laporan pemalsuan tanda tangan surat pernyataan dan surat kuasa disampaikan ke Polresta Tangerang, Tigaraksa. Adapun laporan pemalsuan STNK mobil LE disampaikan ke Polsek Serpong.

Mangirin menjelaskan, dalam perkara pertama, ES diduga memalsukan tanda tangan LE dalam sebuah surat pernyataan yang berisi keterangan bahwa LE mengaku telah selingkuh dan bersedia membagi harta kekayaan mereka dengan pembagian yang lebih menguntungkan ES. Soal STNK, ES dituduh membuat STNK baru atas nama Nurcahyo, teman ES. Padahal, mobil yang merupakan kendaraan operasional untuk usaha LE itu masih dimiliki LE.

"STNK mobil itu awalnya dipegang LE, BPKB-nya dipegang ES. ES pinjam mobil itu, dan tidak balik-balik sampai tiga bulan. Tahu-tahu, mobil itu diketemukan LE, dan di dashboard-nya ada STNK atas nama Nurcahyo," kata Mangirin.

LE belakangan baru tahu bahwa suaminya juga berupaya mengambil alih CV miliknya berupa minimarket di Semarang, Jawa Tengah, menggunakan surat kuasa palsu. Dalam surat itu, ES memalsukan tanda tangan LE untuk menyetujui penyerahan saham minimarket dari LE ke ES.

Tiga perkara ini terjadi setelah LE melaporkan ES atas tuduhan tindak pidana KDRT dan selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Selama jadi terdakwa kasus KDRT, ES belum dipenjara.

Saat LE melaporkan pemalsuan tanda tangan dalam surat pernyataan, ES baru ditahan di Mapolresta Tangerang, Kamis (10/9/2015) malam.

"Untuk kasus lain, masih diperiksa pihak Puslabfor Polri, terutama tuduhan pemalsuan tanda tangan," ujar Mangirin.

Kasus KDRT terhadap LE berawal dari permintaan ES untuk melakukan hubungan seks secara threesome (aktivitas seks yang melibatkan tiga orang dalam waktu bersamaan) dan diminta untuk menurunkan berat badannya secara drastis. LE juga dipaksa menyetujui keputusan ES untuk berpoligami dengan salah satu pegawai LE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com