TANGERANG, KOMPAS.com — Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Tangerang Selatan Muhammad Taufiq MZ menyatakan, Ketua DPRD Tangerang Selatan Mochamad Ramlie melanggar kode etik pimpinan Dewan. Ramlie yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pemenangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie mengenakan kaus yang bergambar dan bertuliskan Airin-Ben dalam acara gerak jalan di Pamulang, Minggu (30/8/2015).
"Panwas memberi rekomendasi kepada KPUD Tangsel untuk memberi peringatan dan teguran kepada terlapor sebagai Ketua Tim Pemenangan pasangan calon nomor urut tiga dan rekomendasi kepada Badan Kehormatan Dewan DPRD Tangerang Selatan untuk menegur terlapor sebagai Ketua DPRD Tangsel," kata Taufiq kepada pewarta, Selasa (15/9/2015) siang.
Putusan rapat pleno antarkomisioner Panwas Tangerang Selatan meminta Ramlie harus lebih hati-hati, terjadwal, serta lebih berkoordinasi dengan KPU dan Panwas dalam kegiatan-kegiatan yang menempatkan posisinya sebagai Ketua Dewan atau Ketua Tim Pemenangan Airin-Benyamin.
Pada saat itu, Camat Pamulang Deden Juardi mengatakan, Ramlie diundang sebagai Ketua DPRD Tangerang Selatan. Ketika diklarifikasi, Ramlie mengaku tidak ingat mengenakan kaus apa.
Satu lagi temuan Panwas yang belum diumumkan hasilnya adalah dugaan kampanye terselubung lewat pembagian stiker PBB (pajak bumi bangunan) tahun 2015 yang terdapat foto Airin-Benyamin. Temuan ini masih dalam tahap proses pemanggilan pihak ketiga, yaitu pencetak stiker untuk dimintai keterangan oleh pihak Panwas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.