"Sudah jadi komitmen Dinas Pendidikan, siapa pun yang terbukti melakukan kelalalian, khususnya kepala sekolah, maka sanksi kepala sekolah akan diberhentikan," kata Wakil Kepala Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Sopan Adrianto, Jakarta, Senin (21/9/2015).
Sopan melanjutkan, kepala sekolah merupakan jabatan yang diberikan oleh Dinas Pendidikan kepada guru. Dengan demikian, Dinas Pendidikan memiliki wewenang untuk memberhentikan jika terjadi kelalaian.
"Kami juga akan telusuri dengan PP 53, apakah PNS itu dilanggar di situ," kata Sopan.
Kewenangan penuh di sekolah berada di tangan kepala sekolah. Namun, ketika peristiwa tersebut dalam kegiatan proses belajar mengajar, tidak menutup kemungkinan akan ditelusuri peran dari guru saat itu.
"Kenapa sampai peristiwa tersebut terjadi sehingga guru tersebut tidak bisa mengetahui kejadian tersebut," kata Sopan.
Maka, lanjut Sopan, Dinas Pendidikan akan menyiapkan sejumlah sanksi jika keduanya terbukti lalai. Sebab, tugas guru yakni membimbing, mengajar, dan mengarahkan murid. "Kalau ini terlepas, berarti kan sebuah kelalaian," kata Sopan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.