Anggota berpangkat inspektur satu (iptu) itu ditangkap setelah Polres Metro Tangerang menjaring dua tersangka narkoba lainnya.
Kepala Bagian Humas BNN Komisaris Besar Slamet Pribadi membenarkan terjadinya penangkapan oknum BNN berinisial A tersebut. Namun, belum diketahui peran A dalam kasus itu.
"Ya, benar (ditangkap). Cuma saya belum dapat klarifikasi apakah dia sebagai pengedar atau pemakai. Tapi yang jelas, ada dua orang yang ditangkap, kemudian nyambung ke si A ini," kata Slamet saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (21/9/2015).
Slamet mengatakan, terkait kasus ini, BNN akan memberi sanksi tegas terhadap A. Kepala BNN Komjen Budi Waseso, lanjutnya, tidak akan menoleransi jika ada anggota BNN yang terbukti terlibat kasus narkoba.
"Kepala BNN tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota BNN. Akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Slamet.
Slamet menjelaskan, sanksi tegas itu mulai dari pemberhentian sebagai pegawai BNN. Bahkan, pihaknya dapat mengusulkan pemecatan yang bersangkutan dari unsur Polri.
Saat ini, BNN berkoordinasi dengan Polres Metro Tangerang terkait kasus itu. Proses hukum akan diserahkan kepada kepolisian yang menangani kasus itu. "BNN tidak akan intervensi. Kami akan tunduk kepada hukum yang berlaku," ujar Slamet.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.