JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah menunggu hingga enam bulan, pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya dapat menikmati tunjangan kinerja daerah. Tunjangan yang tertahan sejak April itu dibayarkan secara bertahap pada Senin (12/10/2015).
"Alhamdulillah sudah cair, jadi bisa bayar utang, he-he-he," ujar seorang PNS di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (13/10/2015).
Tunjangan yang dicairkan ini untuk periode triwulan kedua, yaitu April, Mei, dan Juni. Triwulan ketiga pada Juli, Agustus, dan September belum dicairkan.
Sebelum pencairan tunjangan itu, PNS DKI sudah menerima tunjangan berbasis kinerja pada triwulan pertama atau periode Januari-Maret. Namun, selama enam bulan terakhir, mereka belum menerima hak tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan bahwa keterlambatan yang terjadi hingga enam bulan itu disebabkan oleh perubahan sistem penilaian sehingga ada perubahan data. Menurut Agus, salah satu perubahan sistem terjadi setelah unsur penyerapan anggaran dimasukkan sebagai salah satu indikator penilaian. Hal itu bertujuan mempercepat penyerapan anggaran.
Selain mengenai penyerapan anggaran, Agus mengatakan, perubahan sistem juga terjadi setelah pejabat eselon II, yang merupakan para kepala satuan kerja perangkat daerah, mulai diwajibkan untuk mengisi form elektronik TKD atau e-TKD. Padahal, sebelumnya, pejabat eselon II tidak diwajibkan melakukan hal tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.